Ini Dia Pinjol yang Terdaftar dan Berizin di OJK

Kamis, 14 Oktober 2021 - 10:10 WIB
loading...
Ini Dia Pinjol yang...
OJK merilis daftar pinjol yang terdaftar dan berizin. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) kembali merilis daftar fintech lending yang berizin dan terdaftar. Tercatat sampai dengan 6 Oktober 2021 berjumlah 106 penyelenggara.

Melansir situs resmi OJK, dari daftar tersebut terdapat 13 fintech yang statusnya berubah dari terdaftar menjadi berizin, sehingga total fintech berizin jumlahnya 98 penyelenggara. Sedangkan fintech terdaftar jumlahnya delapan penyelenggara.



"Sesuai dengan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 penyelenggara," tulis OJK, dikutip Jumat (14/10/2021).

Berdasarkan keterangan OJK, penyelenggara fintech lending yang kini statusnya berubah menjadi berizin antara lain, PT Finaccel Digital Indonesia (KrediFazz), PT Sens Teknologi Indonesia (Indosaku), PT Fintech Bina Bangsa (EduFund), dam PT Kreasi Anak Indonesia (GandengTangan).

Satu penyelenggara fintech yang mengembalikan tanda terdaftarnya adalah PT Fintech Indonesia atau dikenal dengan nama Kreditcepat, dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara melanjutkan kegiatan operasional.

“OJK mengimbau masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” ajak OJK.

Dengan demikian, daftar rincian fintech yang berizin dan terdaftar di OJK per 6 Oktober 2021, adalah sebagai berikut:

Daftar fintech berizin:
1. ShopeePayLater
2. Danamas
3. Investree
4. Amartha
5. Dompet Kilat
6. Kimo
7. Toko Modal
8. UangTeman
9. Modalku
10.KTA Kilat
11.Kredit Pintar
12.Maucash
13.Finmas
14.KlikACC
15.Akseleran
16.Ammana.id
17.PinjamanGo
18.KoinP2P
19.Pohondana
20.Mekar
21.AdaKami
22.Esta Kapital Fintek
23.Kreditpro
24.Fintag
25.Rupiah Cepat
26.Crowdo
27.Indodana
28.Julo
29.Pinjamwinwin
30.DanaRupiah
31.Taralite
32.Pinjam Modal
33.Sanders One Stop Solution
34.Alami
35.Awan Tunai
36.Dana Kini
37.Singa
38.Duha SYARIAH
39.Dana Merdeka
40.Easycash
41.Pinjam Yuk
42.FinPlus
43.UangMe
44.PinjamDuit
45.Dana Syariah
46.Batumbu
47.KREDITO
48.Cashcepat
49.Komunal
50.KlikUMKM
51.Adapundi
52.Pinjam Gampang
53.Cicil
54.Lumbungdana
55.360 KREDI
56.Dhanapala
57.Kredinesia
58.Pintek
59.ModalRakyat
60.Restock.ID
61.DanaBagus
62.SOLUSIKU
63.Cairin
64.Invoila
65.TrustIQ
66.KLIK KAMI
67.UKU
68.Modal Nasional
69.TaniFund
70.Ringan
71.AVANTEE
72.GRADANA
73.Danacita
74.Ikimodal
75.Indofund.id
76.iGrow
77.Danai.id
78.JEMBATANEMAS
79.AKTIVAKU
80.Dumi
81.IVOJI
82.DoeKu
83.danaIN
84.Qazwa
85.LAHANSIKAM
86.KrediFazz
87.Indosaku
88.Edufund
89.Gandengtangan
90.PAPITUPI Syariah
91.BANTUSAKU
92.Danabijak
93.Danafix
94.UATAS
95.KlikCair
96.AdaModal
97.Samakita
98.Samir



Daftar Fintech terdaftar:
1. TunaiKita
2. Cashwagon
3. Findaya
4. CROWDE
5. KawanCicil
6. Asetku
7. ETHIS
8. KAPITALBOOST
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1983 seconds (0.1#10.140)