Batas Akhir 30 November, BNI: Segera Ganti ke Kartu Debit Chip

Minggu, 17 Oktober 2021 - 12:47 WIB
"Penggantian kartu debit berbasis magnetic stripe menjadi chip sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015," ujarnya.

Berdasarkan surat edaran itu, seluruh jenis kartu debit BNI magnetic stripe wajib dilakukan penggantian, kecuali kartu debit yang dipergunakan untuk program pemerintah. Penggantian ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keamanan transaksi kartu debit baik dari sisi nasabah, toko/merchant, maupun bank sebagai penyedia jasa.

Baca Juga: Kota Penghasil Perempuan Cantik di Indonesia, Cocok Jadi Tempat Cari Jodoh

Dia mengatakan, penggantian kartu debit magnetic stripe ini dapat dilakukan di seluruh Kantor cabang BNI, baik untuk yang belum maupun sudah dinonaktifkan oleh bank. "Penggantian kartu juga dapat dilakukan melalui BNI Digi CS, khusus untuk kartu yang belum dinonaktifkan oleh bank tanpa dikenakan biaya. Caranya mudah, yaitu cukup membawa e-KTP dan Kartu debit yang lama atau buku tabungan," jelasnya.

BNI bahkan memberikan insentif berupa cash back atas transaksi pertama di kartu debit BNI chip-nya baik transaksi e commerce maupun transaksi melalui EDC di merchant/toko. "Nasabah juga dapat menikmati berbagai program penawaran yang menarik di berbagai merchant terkemuka," tambahnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!