Mulai Hari Ini, Obat, Kosmetik dan Barang Gunaan Wajib Sertifikat Halal

Minggu, 17 Oktober 2021 - 13:22 WIB
Pemerintah mulai hari ini memberlakukan tahap kedua kewajiban bersertifikat halal. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah mulai hari ini memberlakukan tahap kedua kewajiban bersertifikat halal . Dengan demikian, obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan kini wajib memiliki sertifikat halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama ( BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham mengatakan, penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk secara lebih rinci diatur di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021.





Pasal 139 mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap. Penahapan untuk pertama kali terdiri atas (a) produk makanan dan minuman; (b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan (c) hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

"Pasal 140 mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024," ujar Aqil di Jakarta, Minggu (17/10/2021).

Sedangkan tahap kedua, kewajiban bersertifikat halal diatur dalam Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021. Penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini mencakup jenis produk:

a) obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (sampai 17 Oktober 2026); b) obat bebas dan obat bebas terbatas (sampai 17 Oktober 2029); c) obat keras dikecualikan psikotropika (sampai 17 Oktober 2034);

Kemudian, d) kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik (sampai 17 Oktober 2026); e) barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris (sampai 17 Oktober 2026);

Selanjutnya, f) barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor (sampai 17 Oktober 2026);
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More