Mulai Hari Ini, Obat, Kosmetik dan Barang Gunaan Wajib Sertifikat Halal

Minggu, 17 Oktober 2021 - 13:22 WIB
Sedangkan tahap kedua, kewajiban bersertifikat halal diatur dalam Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021. Penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini mencakup jenis produk:

a) obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (sampai 17 Oktober 2026); b) obat bebas dan obat bebas terbatas (sampai 17 Oktober 2029); c) obat keras dikecualikan psikotropika (sampai 17 Oktober 2034);

Kemudian, d) kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik (sampai 17 Oktober 2026); e) barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris (sampai 17 Oktober 2026);

Selanjutnya, f) barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor (sampai 17 Oktober 2026);

g) barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (sampai 17 Oktober 2026);

h) barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (sampai 17 Oktober 2029);
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!