Penipuan Atas Nama Bea Cukai: Modus Lama, Korban Baru

Senin, 18 Oktober 2021 - 12:25 WIB
Modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai dimulai dari transaksi jual beli online. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan tak hentinya mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan online yang langsung berhubungan dengan pelaku.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan, ada beberapa modus penipuan online atas nama Bea Cukai yang kian menyasar masyarakat daerah yang baru mulai mengenal dunia digital.



Baca juga: Puluhan Emak-emak Korban Arisan Online Geruduk Rumah Guru di Bekasi

"Walaupun sudah gencar melakukan sosialisasi penipuan ini, ternyata belum menjangkau masyarakat tertentu di daerah. Kemudian mereka juga baru melakukan di dunia multimedia dan memanfaatkan situasi pandemi," katanya dalam Market Review IDX Channel, Senin (18/10/2021).

Modus penipuan online atas nama Bea Cukai biasanya diawali dengan transaksi jual beli online dan ada barang kiriman dari luar negeri. Setelah itu barang tersebut dikatakan ditahan oleh Bea Cukai karena ilegal. Kemudian, si pembeli diminta membayar denda dan diberikan nomor rekening langsung oleh pelaku.

"Jadi pada dasarnya mereka melakukan tekanan terhadap masyarakat yang masuk ke dalam jerat, mereka melakukan intimidasi dengan mengatakan yang bersangkutan melakukan transaksi ilegal seperti penyelundupan, maka akan ditangkap. Pelaku meminta transfer langsung," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!