Penipuan Atas Nama Bea Cukai: Modus Lama, Korban Baru
Senin, 18 Oktober 2021 - 12:25 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan tak hentinya mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan online yang langsung berhubungan dengan pelaku.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan, ada beberapa modus penipuan online atas nama Bea Cukai yang kian menyasar masyarakat daerah yang baru mulai mengenal dunia digital.
"Walaupun sudah gencar melakukan sosialisasi penipuan ini, ternyata belum menjangkau masyarakat tertentu di daerah. Kemudian mereka juga baru melakukan di dunia multimedia dan memanfaatkan situasi pandemi," katanya dalam Market Review IDX Channel, Senin (18/10/2021).
Modus penipuan online atas nama Bea Cukai biasanya diawali dengan transaksi jual beli online dan ada barang kiriman dari luar negeri. Setelah itu barang tersebut dikatakan ditahan oleh Bea Cukai karena ilegal. Kemudian, si pembeli diminta membayar denda dan diberikan nomor rekening langsung oleh pelaku.
"Jadi pada dasarnya mereka melakukan tekanan terhadap masyarakat yang masuk ke dalam jerat, mereka melakukan intimidasi dengan mengatakan yang bersangkutan melakukan transaksi ilegal seperti penyelundupan, maka akan ditangkap. Pelaku meminta transfer langsung," ujarnya.
Pada dasarnya, kata Syarif, penipuan ini sifatnya klasik. Sudah ada sejak dulu, misalnya saat Facebook mulai beredar. Apalagi saat ini muncul berbagai sosial media dengan pengguna baru setiap hari, tak ayal korban makin banyak.
"Penipuan seperti ini klasik, mulai muncul satu per satu. Tapi permasalahannya yang sudah tertipu banyak yang baru masuk sosial media. Tentunya korban berbeda dari waktu ke waktu," jelasnya.
Syarif membeberkan fakta bahwa pengaduan yang masuk ke Bea Cukai saat ini sudah mencapai ribuan kasus. Rata-rata bulan ini saja 1.700 masyarakat sudah mengaku tertipu dengan berbagai modus.
Untuk itu masyarakat diimbau memastikan sendiri status atau tagihan bea masuk dan pajak barang yang dikirim. Pengecekan bisa dilakukan dengan menghubungi BRAVO Bea Cukai di nomor 15000225 atau melalui website beacukai.go.id.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan, ada beberapa modus penipuan online atas nama Bea Cukai yang kian menyasar masyarakat daerah yang baru mulai mengenal dunia digital.
"Walaupun sudah gencar melakukan sosialisasi penipuan ini, ternyata belum menjangkau masyarakat tertentu di daerah. Kemudian mereka juga baru melakukan di dunia multimedia dan memanfaatkan situasi pandemi," katanya dalam Market Review IDX Channel, Senin (18/10/2021).
Modus penipuan online atas nama Bea Cukai biasanya diawali dengan transaksi jual beli online dan ada barang kiriman dari luar negeri. Setelah itu barang tersebut dikatakan ditahan oleh Bea Cukai karena ilegal. Kemudian, si pembeli diminta membayar denda dan diberikan nomor rekening langsung oleh pelaku.
"Jadi pada dasarnya mereka melakukan tekanan terhadap masyarakat yang masuk ke dalam jerat, mereka melakukan intimidasi dengan mengatakan yang bersangkutan melakukan transaksi ilegal seperti penyelundupan, maka akan ditangkap. Pelaku meminta transfer langsung," ujarnya.
Pada dasarnya, kata Syarif, penipuan ini sifatnya klasik. Sudah ada sejak dulu, misalnya saat Facebook mulai beredar. Apalagi saat ini muncul berbagai sosial media dengan pengguna baru setiap hari, tak ayal korban makin banyak.
"Penipuan seperti ini klasik, mulai muncul satu per satu. Tapi permasalahannya yang sudah tertipu banyak yang baru masuk sosial media. Tentunya korban berbeda dari waktu ke waktu," jelasnya.
Syarif membeberkan fakta bahwa pengaduan yang masuk ke Bea Cukai saat ini sudah mencapai ribuan kasus. Rata-rata bulan ini saja 1.700 masyarakat sudah mengaku tertipu dengan berbagai modus.
Untuk itu masyarakat diimbau memastikan sendiri status atau tagihan bea masuk dan pajak barang yang dikirim. Pengecekan bisa dilakukan dengan menghubungi BRAVO Bea Cukai di nomor 15000225 atau melalui website beacukai.go.id.
(uka)
tulis komentar anda