Kesepakatan Baru Perpajakan Internasional, Apa Untungnya Bagi Indonesia?
Senin, 18 Oktober 2021 - 22:42 WIB
Pada kesepakatan pajak sebelumnya, negara asal berdomisilinya perusahaan multinasional tersebut) dapat melakukan pemungutan pajak suatu perusahaan multinasional hanya bila perusahaan tersebut memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) sehingga menyebabkan kesulitan atau kecilnya kemungkinan untuk menarik pajak. Namun dengan adanya kesepakatan Pilar 1, Unified Approach, hak perpajakan negara asal tidak lagi terkendala ketentuan terkait BUT tersebut.
Sedangkan Pilar 2 merupakan usulan solusi yang berupaya mengurangi kompetisi pajak yang dilakukan melalui penerapan tarif pajak efektif PPh badan minimum secara global untuk melindungi basis pajak yang terdiri atas dua rencana kebijakan. Pertama, pengenaan Pajak Penghasilan Badan minimum sebesar 15% untuk perusahaan multinasional yang beroperasi di beberapa negara. Ini artinya perusahaan multinasional harus membayar lebih banyak pajak di negara mana pun mereka menjual produk atau layanannya.
Kedua, selain memberikan ambang batas minimum 15% tersebut, perusahaan-perusahaan yang menghasilkan lebih dari 10% keuntungan dari penjualan produk atau layanan mereka di negara lain harus membayarkan pajak kepada negara tempat mereka beroperasi dan juga negara asal.
Indonesia sendiri menyambut baik hasil keputusan tersebut, dengan adanya penetapan tarif pajak yang baru diharapkan dapat menghilangkan persaingan tarif pajak yang tidak sehat sehingga dapat menghadirkan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan inklusif. Di sini, Indonesia juga berpeluang untuk mendapatkan tambahan pajak dari perusahaan multinasional domisili Indonesia yang memiliki tarif pajak penghasilan efektif di bawah 15%.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan, kesepakatan tersebut akan berdampak positif kepada negara pasar seperti Indonesia karena berkesempatan mendapat alokasi hak pemajakan atas penghasilan yang diterima perusahaan digital global atau multinasional terbesar. Kesepakatan yang dihasilkan tersebut juga selaras dengan reformasi perpajakan yang saat ini sedang dilakukan pemerintah, khususnya di area perpajakan internasional.
Sedangkan Pilar 2 merupakan usulan solusi yang berupaya mengurangi kompetisi pajak yang dilakukan melalui penerapan tarif pajak efektif PPh badan minimum secara global untuk melindungi basis pajak yang terdiri atas dua rencana kebijakan. Pertama, pengenaan Pajak Penghasilan Badan minimum sebesar 15% untuk perusahaan multinasional yang beroperasi di beberapa negara. Ini artinya perusahaan multinasional harus membayar lebih banyak pajak di negara mana pun mereka menjual produk atau layanannya.
Kedua, selain memberikan ambang batas minimum 15% tersebut, perusahaan-perusahaan yang menghasilkan lebih dari 10% keuntungan dari penjualan produk atau layanan mereka di negara lain harus membayarkan pajak kepada negara tempat mereka beroperasi dan juga negara asal.
Indonesia sendiri menyambut baik hasil keputusan tersebut, dengan adanya penetapan tarif pajak yang baru diharapkan dapat menghilangkan persaingan tarif pajak yang tidak sehat sehingga dapat menghadirkan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan inklusif. Di sini, Indonesia juga berpeluang untuk mendapatkan tambahan pajak dari perusahaan multinasional domisili Indonesia yang memiliki tarif pajak penghasilan efektif di bawah 15%.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan, kesepakatan tersebut akan berdampak positif kepada negara pasar seperti Indonesia karena berkesempatan mendapat alokasi hak pemajakan atas penghasilan yang diterima perusahaan digital global atau multinasional terbesar. Kesepakatan yang dihasilkan tersebut juga selaras dengan reformasi perpajakan yang saat ini sedang dilakukan pemerintah, khususnya di area perpajakan internasional.
Lihat Juga :