Anak-anak Sudah Boleh Main di Playground dan Nonton Bioskop, Ini Syaratnya
Selasa, 19 Oktober 2021 - 11:09 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan anak-anak sudah boleh nonton bioskop dan bermain di playground. Tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk wilayah PPKM level 1 dan 2.
"Kapasitas bioskop untuk wilayah level 1 dan 2 dapat dinaikkan menjadi 70%. Dan untuk anak-anak diperkenankan masuk bisokop di wilayah level 1 dan 2," ungkap Luhut melalui keterangannya seperti dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa (19/10/2021).
Dalam pelaksanaan yang diatur dalam Inmendagri No.53 terbaru untuk kegiatan aktivitas dalam bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2) Untuk kapasitas maksimal 70% (tujuhpuluhpersen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.
3) Pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
4) Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
5) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Lihat Juga: Tantangan Muzakki Ramdhan di Film Petualangan Anak Penangkap Hantu, Manjat Tebing 12 Meter Tanpa Stuntman
"Kapasitas bioskop untuk wilayah level 1 dan 2 dapat dinaikkan menjadi 70%. Dan untuk anak-anak diperkenankan masuk bisokop di wilayah level 1 dan 2," ungkap Luhut melalui keterangannya seperti dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa (19/10/2021).
Dalam pelaksanaan yang diatur dalam Inmendagri No.53 terbaru untuk kegiatan aktivitas dalam bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2) Untuk kapasitas maksimal 70% (tujuhpuluhpersen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.
3) Pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
Baca Juga
4) Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
5) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Lihat Juga: Tantangan Muzakki Ramdhan di Film Petualangan Anak Penangkap Hantu, Manjat Tebing 12 Meter Tanpa Stuntman
(nng)
tulis komentar anda