Jam Operasional MRT Jakarta Berubah Mulai Besok, Ini Sebabnya
Senin, 14 November 2022 - 21:27 WIB
loading...
MRT Jakarta akan melakukan perubahan kebijakan waktu operasional yang akan berlaku mulai besok, Selasa, 15 November 2022. Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta ungkap alasannya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan kebijakan waktu operasional dari pukul 05.00 hingga 24.00 WIB yang akan berlaku mulai Selasa, 15 November 2022.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Rendi Alhial mengatakan, penyesuaian jadwal operasi ini merujuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta .
"Ini merupakan tindak lanjut dari Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI nomor 486 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (14/11/2022).
Baca Juga: Inggris Siap Suntik Rp22,3 Triliun untuk Pengembangan MRT Jakarta
Adapun jam operasional MRT pada Senin – Jumat dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB dengan selang waktu kedatangan kereta tiap 5 menit pada jam sibuk (7.00-9.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB), setiap 10 menit di luar jam sibuk.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Rendi Alhial mengatakan, penyesuaian jadwal operasi ini merujuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta .
"Ini merupakan tindak lanjut dari Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI nomor 486 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (14/11/2022).
Baca Juga: Inggris Siap Suntik Rp22,3 Triliun untuk Pengembangan MRT Jakarta
Adapun jam operasional MRT pada Senin – Jumat dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB dengan selang waktu kedatangan kereta tiap 5 menit pada jam sibuk (7.00-9.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB), setiap 10 menit di luar jam sibuk.
Lihat Juga :