Ada 9 Wilayah Jawa Bali PPKM Level 1, Mal Boleh Buka 100%
Selasa, 19 Oktober 2021 - 09:53 WIB
loading...
Pusat perbelanjaan atau mal boleh buka 100% di wilayah PPKM level 1. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah daerah di Jawa Bali mengalami penurunan level PPKM mulai hari ini. Adapun jumlah wilayah PPKM yang turun ke level 1 semakin bertambah.
Daerah-daerah yang berhasil turun ke level 1 mulai hari ini adalah Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, dan Kota Pasuruan. Sementara itu Kota Blitar berhasil bertahan di level 1 pekan ini.
Dengan turun menjadi level 1 maka daerah-daerah tersebut penerapan PPKM akan mengalami kelonggaran menuju ke kondisi normal. Misalnya saja pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Mantan Lurah Pancoran Mas yang Gelar Hajatan saat PPKM Didenda Rp1 Juta
Daerah-daerah yang berhasil turun ke level 1 mulai hari ini adalah Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, dan Kota Pasuruan. Sementara itu Kota Blitar berhasil bertahan di level 1 pekan ini.
Dengan turun menjadi level 1 maka daerah-daerah tersebut penerapan PPKM akan mengalami kelonggaran menuju ke kondisi normal. Misalnya saja pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Mantan Lurah Pancoran Mas yang Gelar Hajatan saat PPKM Didenda Rp1 Juta
Lihat Juga :