Selangkah Lagi Dibubarkan Erick Thohir, Istaka Karya Dituntut Lunasi Utang Rp8,6 M

Selasa, 19 Oktober 2021 - 20:40 WIB
PT Istaka Karya (Persero) menerima tuntutan utang senilai Rp8,6 miliar. Hal ini terjadi ketika BUMN yang bergerak di bidang konstruksi itu masuk daftar yang bakal dilikuidasi atau dibubarkan oleh Kementerian BUMN. Foto/Dok
JAKARTA - PT Istaka Karya (Persero) menerima tuntutan utang senilai Rp8,6 miliar. Hal ini terjadi ketika BUMN yang bergerak di bidang konstruksi itu masuk daftar yang bakal dilikuidasi atau dibubarkan oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham.

Tuntutan tersebut datang dari PT Bumi Mas Jaya Perkasa (BMJP). Dari keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, BMPJ memiliki piutang sebesar Rp 8,9 miliar kepada Istaka Karya.



Baca Juga: BUMN Istaka Karya Dibubarkan Erick Thohir, Begini Nasib Karyawannya

Eri Rossatria dari Kantor Hukum Eri Rossatria LAW FiRM yang menerima kuasa BMJP mencatat, utang Istaka Karya kepada BMJP sebesar Rp 8,6 miliar dan sudah berlangsung selama 5 tahun.

Bahkan, pihaknya sudah mendatangi kantor Istaka Karya hingga mengirimkan somasi satu dan dua kepada manajemen BUMN di sektor konstruksi tersebut agar melunasi semua kewajibannya. Namun demikian, hingga kini pihaknya belum menerima pembayaran utang.

"Dan kami sudah mendatangi kantor BUMN di bidang konstruksi tersebut. Namun klien kami belum menerima pembayaran," ujar Eri, Selasa (9/10/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!