Selangkah Lagi Dibubarkan Erick Thohir, Istaka Karya Dituntut Lunasi Utang Rp8,6 M
Selasa, 19 Oktober 2021 - 20:40 WIB
JAKARTA - PT Istaka Karya (Persero) menerima tuntutan utang senilai Rp8,6 miliar. Hal ini terjadi ketika BUMN yang bergerak di bidang konstruksi itu masuk daftar yang bakal dilikuidasi atau dibubarkan oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham.
Tuntutan tersebut datang dari PT Bumi Mas Jaya Perkasa (BMJP). Dari keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, BMPJ memiliki piutang sebesar Rp 8,9 miliar kepada Istaka Karya.
Eri Rossatria dari Kantor Hukum Eri Rossatria LAW FiRM yang menerima kuasa BMJP mencatat, utang Istaka Karya kepada BMJP sebesar Rp 8,6 miliar dan sudah berlangsung selama 5 tahun.
Bahkan, pihaknya sudah mendatangi kantor Istaka Karya hingga mengirimkan somasi satu dan dua kepada manajemen BUMN di sektor konstruksi tersebut agar melunasi semua kewajibannya. Namun demikian, hingga kini pihaknya belum menerima pembayaran utang.
"Dan kami sudah mendatangi kantor BUMN di bidang konstruksi tersebut. Namun klien kami belum menerima pembayaran," ujar Eri, Selasa (9/10/2021).
Eri menjelaskan, awalnya Direksi Istaka Karya bersedia membayar kewajiban utang tersebut. Namun, komitmen itu justru dinilai tidak diindahkan.
"Mereka bersedia membayar penyelesaian kewajiban pembayaran. Tetapi sampai saat ini belum ada penyelesaian juga sehingga jangan terjadi ketidakpatuhan dan ketidakpatutan," ungkap dia.
Selaku kuasa hukum BJMP, Eri Rossatria mengatakan tagihan Bumi Mas jaya perkasa kepada Istaka Karya untuk pekerjaan tiang pancang dalam proyek Dermaga II dan Oil Jetty Suralaya.
Kementerian BUMN sendiri berencana akan membubarkan sejumlah perusahaan BUMN 'mati suri', termasuk Istaka Karya. Likuidasi didasarkan posisi utang perseroan lebih tinggi dibanding aset yang dimiliki.
Tuntutan tersebut datang dari PT Bumi Mas Jaya Perkasa (BMJP). Dari keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, BMPJ memiliki piutang sebesar Rp 8,9 miliar kepada Istaka Karya.
Eri Rossatria dari Kantor Hukum Eri Rossatria LAW FiRM yang menerima kuasa BMJP mencatat, utang Istaka Karya kepada BMJP sebesar Rp 8,6 miliar dan sudah berlangsung selama 5 tahun.
Bahkan, pihaknya sudah mendatangi kantor Istaka Karya hingga mengirimkan somasi satu dan dua kepada manajemen BUMN di sektor konstruksi tersebut agar melunasi semua kewajibannya. Namun demikian, hingga kini pihaknya belum menerima pembayaran utang.
"Dan kami sudah mendatangi kantor BUMN di bidang konstruksi tersebut. Namun klien kami belum menerima pembayaran," ujar Eri, Selasa (9/10/2021).
Eri menjelaskan, awalnya Direksi Istaka Karya bersedia membayar kewajiban utang tersebut. Namun, komitmen itu justru dinilai tidak diindahkan.
"Mereka bersedia membayar penyelesaian kewajiban pembayaran. Tetapi sampai saat ini belum ada penyelesaian juga sehingga jangan terjadi ketidakpatuhan dan ketidakpatutan," ungkap dia.
Selaku kuasa hukum BJMP, Eri Rossatria mengatakan tagihan Bumi Mas jaya perkasa kepada Istaka Karya untuk pekerjaan tiang pancang dalam proyek Dermaga II dan Oil Jetty Suralaya.
Kementerian BUMN sendiri berencana akan membubarkan sejumlah perusahaan BUMN 'mati suri', termasuk Istaka Karya. Likuidasi didasarkan posisi utang perseroan lebih tinggi dibanding aset yang dimiliki.
(akr)
tulis komentar anda