Selangkah Lagi Dibubarkan Erick Thohir, Istaka Karya Dituntut Lunasi Utang Rp8,6 M
Selasa, 19 Oktober 2021 - 20:40 WIB
Eri menjelaskan, awalnya Direksi Istaka Karya bersedia membayar kewajiban utang tersebut. Namun, komitmen itu justru dinilai tidak diindahkan.
"Mereka bersedia membayar penyelesaian kewajiban pembayaran. Tetapi sampai saat ini belum ada penyelesaian juga sehingga jangan terjadi ketidakpatuhan dan ketidakpatutan," ungkap dia.
Baca Juga: Erick Thohir Kasih Bocoran Pembubaran 7 BUMN, Tiga Nama Dikantongin
Selaku kuasa hukum BJMP, Eri Rossatria mengatakan tagihan Bumi Mas jaya perkasa kepada Istaka Karya untuk pekerjaan tiang pancang dalam proyek Dermaga II dan Oil Jetty Suralaya.
Kementerian BUMN sendiri berencana akan membubarkan sejumlah perusahaan BUMN 'mati suri', termasuk Istaka Karya. Likuidasi didasarkan posisi utang perseroan lebih tinggi dibanding aset yang dimiliki.
"Mereka bersedia membayar penyelesaian kewajiban pembayaran. Tetapi sampai saat ini belum ada penyelesaian juga sehingga jangan terjadi ketidakpatuhan dan ketidakpatutan," ungkap dia.
Baca Juga: Erick Thohir Kasih Bocoran Pembubaran 7 BUMN, Tiga Nama Dikantongin
Selaku kuasa hukum BJMP, Eri Rossatria mengatakan tagihan Bumi Mas jaya perkasa kepada Istaka Karya untuk pekerjaan tiang pancang dalam proyek Dermaga II dan Oil Jetty Suralaya.
Kementerian BUMN sendiri berencana akan membubarkan sejumlah perusahaan BUMN 'mati suri', termasuk Istaka Karya. Likuidasi didasarkan posisi utang perseroan lebih tinggi dibanding aset yang dimiliki.
(akr)
Lihat Juga :