Ini Dia Biang Keladi Pinjol Laknat 'Merakyat'
Kamis, 21 Oktober 2021 - 11:06 WIB
"Bisa juga tanya bunga di koperasi simpan pinjam terdekat atau ke BPR misalnya. Jadi usahakan untuk mencari dulu pinjaman di lembaga keuangan yang formal," tuturnya.
Supaya masyarakat dapat membedakan pinjol legal dan ilegal, Bhima mengimbau, lakukan pengecekan legalitas penyedia jasa pinjaman di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, OJK mengeluarkan list fintech yang resmi secara rutin.
"Ini juga penting! Jangan pernah membalas atau klik link yang ditawarkan pinjaman via pesan pendek (SMS). Tidak ada lembaga keuangan resmi yang menawarkan produk pinjaman lewat SMS karena dilarang oleh OJK," tambahnya.
(uka)
tulis komentar anda