Konser Musik di Tengah Pandemi Boleh Saja, Asalkan....
Kamis, 21 Oktober 2021 - 13:20 WIB
JAKARTA - Industri musik merupakan salah satu subsektor ekonomi kreatif yang mengalami tekanan selama pandemi Covid-19. Penyelenggaraan konser musik selain sebagai sarana aktualisasi pekerja seni, juga menjadi sumber ekonomi mereka yang berkecimpung di subsektor ini.
Terkait konser musik secara offline atau luring, Direktur Musik, Film, dan Animasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Mohammad Amin, mengatakan untuk penyelenggaraan konser atau event seiring membaiknya situasi pandemi, pihaknya harus tetap berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya.
“Dari Kemenparekraf sendiri panduannya adalah CHSE (cleanliness, health, safety environment sustainability),” ujar Amin dalam keterangan tertulis Dialog Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9)-KPCPEN yang diterima pada Kamis (21/10/2021).
Terdapat pula beberapa aturan lain, seperti diwajibkan tes antigen atau PCR, menghindari interaksi fisik sesama musisi atau mengajak penonton ke panggung, menggunakan instrumen pribadi yang sudah disucihamakan, dan beberapa lainnya.
Terkait perizinan, pihaknya hanya sebatas memberikan rekomendasi. “Kemenparekraf bisa berikan rekomendasi, namun untuk izin wilayah masing-masing itu berada di ranah pemda, akan berikan izin atau tidak. Tergantung pada dari status wilayahnya,” ujar Amin.
Konser, menurutnya, tetap bisa digelar di masa pandemi dengan melakukan sejumlah improvisasi, misalnya konser di sejumlah titik destinasi wisata superprioritas seperti Labuan Bajo, Mandalika, Danau Toba, dan Candi Borobudur tanpa penonton.
“Meski tanpa penonton tapi sangat fenomenal karena idenya menarik, yaitu berlangsung di titik-titik destinasi wisata penting,” ujar Amin.
Konser hybrid, sebut Amin, merupakan alternatif yang pas untuk menggelar event atau konser di masa pandemi.
“Bahkan setelah pandemi selesai fenomena hybrid akan terus bertambah, karena digitalisasi tidak terhindarkan. Orang akan cenderung kreatif di masa sulit. Banyak karya besar lahir di masa sulit. Nantinya hybrid akan menjadi sesuatu yang jamak,” pungkasnya.
Terkait konser musik secara offline atau luring, Direktur Musik, Film, dan Animasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Mohammad Amin, mengatakan untuk penyelenggaraan konser atau event seiring membaiknya situasi pandemi, pihaknya harus tetap berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya.
“Dari Kemenparekraf sendiri panduannya adalah CHSE (cleanliness, health, safety environment sustainability),” ujar Amin dalam keterangan tertulis Dialog Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9)-KPCPEN yang diterima pada Kamis (21/10/2021).
Terdapat pula beberapa aturan lain, seperti diwajibkan tes antigen atau PCR, menghindari interaksi fisik sesama musisi atau mengajak penonton ke panggung, menggunakan instrumen pribadi yang sudah disucihamakan, dan beberapa lainnya.
Terkait perizinan, pihaknya hanya sebatas memberikan rekomendasi. “Kemenparekraf bisa berikan rekomendasi, namun untuk izin wilayah masing-masing itu berada di ranah pemda, akan berikan izin atau tidak. Tergantung pada dari status wilayahnya,” ujar Amin.
Konser, menurutnya, tetap bisa digelar di masa pandemi dengan melakukan sejumlah improvisasi, misalnya konser di sejumlah titik destinasi wisata superprioritas seperti Labuan Bajo, Mandalika, Danau Toba, dan Candi Borobudur tanpa penonton.
“Meski tanpa penonton tapi sangat fenomenal karena idenya menarik, yaitu berlangsung di titik-titik destinasi wisata penting,” ujar Amin.
Konser hybrid, sebut Amin, merupakan alternatif yang pas untuk menggelar event atau konser di masa pandemi.
“Bahkan setelah pandemi selesai fenomena hybrid akan terus bertambah, karena digitalisasi tidak terhindarkan. Orang akan cenderung kreatif di masa sulit. Banyak karya besar lahir di masa sulit. Nantinya hybrid akan menjadi sesuatu yang jamak,” pungkasnya.
(uka)
tulis komentar anda