Kepastian Tarif Cukai Dibutuhkan Demi Menjaga Industri Hasil Tembakau

Kamis, 21 Oktober 2021 - 20:23 WIB
"Sayangnya, suara penolakan kenaikan cukai oleh mereka diabaikan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan RI," ujarnya.

Menurut Gugun, pengaturan cukai menunjukkan bahwa Undang Undang Cukai ditafsirkan secara leluasa oleh rezim kementerian keuangan melalui PMK. "Idealnya ada Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi peraturan pelaksana dari UU Cukai, agar kebijakan cukai tidak dimonopoli oleh rezim Kementerian Keuangan," tegas Gugun.

Dikatakan Gugun, berbicara industri hasil tembakau (IHT), ada domain Kementerian Pertanian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kemenko Perekonomian, Kementerian Keungan, Kementerian Kesehatan, dan masih banyak lagi.

Sehingga, lanjut Gugun, harus melibatkan kementeria/lembaga terkait untuk melakukan harmonisasi pembuatan kebijakan. "Namun faktanya, politik hukumnya sektoral, dikendalikan oleh Kementerian Keuangan, dan rezim kesehatan yang sangat anti rokok!," cetus Gugun.

Gugun juga menyoroti komitmen pemerintah untuk membuat roadmap industri hasil tembakau. Sebab menurutnya, akar masalahnya adalah tiadanya roadmap yang tegas mengenai keberadaan IHT nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!