Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Pesawat, Ini Syaratnya

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 08:23 WIB
Dengan terbitnya aturan dari Surat Edaran atau SE terbaru juga dimuat sebagai syarat anak dibawah 12 tahun yang juga harus diperhatikan, antara lain:

1.Menunjukan hasil negatif tes Covid-19 dengan metode reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR)

2.Menerapkan protokol kesehatan Covid-19

3.Penumpang anak Harus dilakukan Pendampingan orangtua dan dalam kondisi sehat.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Alvin Lie: Diskriminatif

Tak hanya itu, Sementara itu protokol kesehatan yang harus diperhatikan selama perjalanan, antara lain :
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!