Gandeng BUMD Jabar, PGN Perluas Layanan Gas Industri hingga Rumah Tangga

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 16:37 WIB
Subholding Gas Pertamina atau PGN memperluas pemanfaatan gas bumi di Jabar. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Subholding Gas Pertamina atau PGN menggandeng Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat, PT Migas Hulu Jabar (MUJ) untuk memperluas layanan gas bumi di kawasan perumahan, komersial, dan industri.

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Pokok-Pokok Perjanjian (Heads of Agreement), Kamis (21/10). Direktur Sales dan Operasi PGN Faris Aziz menjelaskan, kerjasama meliputi perencanaan, pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan bersama atas penyediaan infrastruktur gas bumi beserta turunannya, seperti CNG dan LNG untuk kebutuhan gas bumi di perumahan, komersial, dan industri di wilayah Jawa Barat.

"PGN dan MUJ bekerjasama untuk dapat membantu dalam memperluas distribusi gas bumi sehingga pelanggan akan bertambah di wilayah lain melalui integrasi infrastruktur milik PGN dengan MUJ," kata Faris dikutip melalui pernyataan resmi yang diterima SINDOnews, Jumat (22/10/2021).





Menurut dia, kerjasama tersebut meliputi pengembangan bersama atas penyediaan pembangkit listrik berbahan bakar gas bumi serta konversi kendaraan operasional di Jawa Barat menjadi berbahan bakar gas (BBG). Komitmen tersebut diperkuat lantaran Jawa Barat merupakan salah satu kontributor niaga gas paling besar bagi PGN, serta terdapat jaringan distribusi gas bumi yang terhubung dengan jaringan transmisi Sumatera Selatan

Pelanggan PGN di Jawa Barat tersebar di wilayah Depok, Bogor, Bekasi, Karawang dan Cirebon. Total jumlah pelanggan PGN di Jabar mencapai sekitar 78.536 pelanggan dengan volume penggunaan gas antara 246 BBTUD.



Sebab itu, penting bagi PGN untuk mengoptimalkan aset yang ada dan mengembangkan pemanfaatannya agar semakin banyak masyarakat merasakan manfaat gas bumi. "Pengembangan pemanfaatan gas bumi juga diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan investasi dan pendapatan daerah Jawa Barat," jelas Faris.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More