Berantas Pinjol Ilegal, Pinjol Resmi Sepakat Turunkan Bunga Pinjaman jadi 0,4%
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 19:19 WIB
JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memutuskan untuk menurunkan bunga pinjaman online (pinjol) hingga 50%. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan dalam pemberantasan pinjol ilegal.
“Kami selaku wakil dari industri yang berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melihat perlu melakukan langkah-langkah agar industri ini lebih kuat dan sehat. Salah satu hal yang terpenting adalah dengan menurunkan untuk sementara tingkat biaya peminjaman karena di dalamnya ada bunga dan biaya lainnya hingga 50%,” kata Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko pada media gathering secara virtual, Jumat (22/10/2021).
Sunu menjelaskan, dalam kode etik pada industri pinjol dari perusahaan teknologi berbasis finansial (fintech), bunga pinjaman tidak boleh lebih besar dari 0,8% per hari. Dengan adanya keputusan terbaru, anggota AFPI sepakat akan menurunkan bunga menjadi 0,4%.
“Jadi kalau di dalam aturan kode etik kita batasi pinjaman harian itu per hari tidak lebih dari 0,8%. Tadi disampaikan oleh Pak Ketum (Ketua Umum AFPI) akan diturunkan menjadi 50%, yakni menjadi 0,4%,” jelas dia.
Sunu mengakui, kebijakan tersebut tentunya akan memberikan dampak cukup signifikan bagi perusahaan pinjol, di mana perusahaan pinjol harus menyeleksi dengan benar terkait calon peminjam.
“Jadi, tentu efek dari penurunan tersebut anggota kami tentu saja akan memilih para peminjam yang lebih kurang berisiko. Sehingga, kita akan mengharapkan tingkat pencairan mungkin tidak akan setinggi yang sebelumnya,” bebernya.
Dengan adanya dampak yang cukup signifikan bagi perusahaan pinjol dari adanya kebijakan tersebut, pihaknya berharap pemerintah juga memberikan dukungan.
“Kami selaku wakil dari industri yang berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melihat perlu melakukan langkah-langkah agar industri ini lebih kuat dan sehat. Salah satu hal yang terpenting adalah dengan menurunkan untuk sementara tingkat biaya peminjaman karena di dalamnya ada bunga dan biaya lainnya hingga 50%,” kata Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko pada media gathering secara virtual, Jumat (22/10/2021).
Sunu menjelaskan, dalam kode etik pada industri pinjol dari perusahaan teknologi berbasis finansial (fintech), bunga pinjaman tidak boleh lebih besar dari 0,8% per hari. Dengan adanya keputusan terbaru, anggota AFPI sepakat akan menurunkan bunga menjadi 0,4%.
“Jadi kalau di dalam aturan kode etik kita batasi pinjaman harian itu per hari tidak lebih dari 0,8%. Tadi disampaikan oleh Pak Ketum (Ketua Umum AFPI) akan diturunkan menjadi 50%, yakni menjadi 0,4%,” jelas dia.
Sunu mengakui, kebijakan tersebut tentunya akan memberikan dampak cukup signifikan bagi perusahaan pinjol, di mana perusahaan pinjol harus menyeleksi dengan benar terkait calon peminjam.
“Jadi, tentu efek dari penurunan tersebut anggota kami tentu saja akan memilih para peminjam yang lebih kurang berisiko. Sehingga, kita akan mengharapkan tingkat pencairan mungkin tidak akan setinggi yang sebelumnya,” bebernya.
Dengan adanya dampak yang cukup signifikan bagi perusahaan pinjol dari adanya kebijakan tersebut, pihaknya berharap pemerintah juga memberikan dukungan.
tulis komentar anda