Basmi Pinjol Ilegal, OJK Minta Pinjol Legal Kasih Bunga Murah
Rabu, 20 Oktober 2021 - 06:01 WIB
loading...
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) ilegal tengah menjadi sorotan. Pemerintah yang dipimpin presiden Joko Widodo (Jokowi) belakangan gencar menyatakan 'perang' terhadap praktik pinjol ilegal yang menyengsarakan rakyat.
Sejauh ini ribuan entitas pinjol ilegal telah diberantas berkat pengaduan masyarakat. Namun, pinjol yang resmi alias legal juga kerap mencekik nasabah dengan bunga yang tinggi.
Menyikapi hal itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengimbau para pelaku pinjol legal agar memberikan bunga pinjaman yang murah kepada masyarakat.
Baca juga: Menteri Johnny Pastikan Penyandang Dana Pinjol Ilegal Akan Dibasmi
Sebagai catatan, saat ini pelaku pinjol legal menyepakati bunga pinjaman maksimal 0,8% per hari. Bila disebulankan (30 hari) bunganya mencapai 24% dan bila pinjam selama 90 hari menjadi 72%.
Sejauh ini ribuan entitas pinjol ilegal telah diberantas berkat pengaduan masyarakat. Namun, pinjol yang resmi alias legal juga kerap mencekik nasabah dengan bunga yang tinggi.
Menyikapi hal itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengimbau para pelaku pinjol legal agar memberikan bunga pinjaman yang murah kepada masyarakat.
Baca juga: Menteri Johnny Pastikan Penyandang Dana Pinjol Ilegal Akan Dibasmi
Sebagai catatan, saat ini pelaku pinjol legal menyepakati bunga pinjaman maksimal 0,8% per hari. Bila disebulankan (30 hari) bunganya mencapai 24% dan bila pinjam selama 90 hari menjadi 72%.
Lihat Juga :