22 Bank Siap Layani Transfer Rp250 Juta per Transaksi, Ini Daftarnya

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 05:25 WIB
Pada tahap awal sistem BI Fast Payment di Desember 2021, batas maksimum nominal transaksi yakni sebesar Rp250 juta per transaksi. Foto/Dok
JAKARTA - Pada tahap awal sistem BI Fast Payment di Desember 2021, batas maksimum nominal transaksi yakni sebesar Rp250 juta per transaksi. Angka ini ditetapkan Bank Indonesia (BI) , mengingat penggunaan sistem BI Fast dikhususkan untuk pembayaran ritel.

"Penetapan batas maksimum nominal transaksi BI Fast pada implementasi awal ini ditetapkan sebesar Rp250 juta per transaksi, dan akan dievaluasi secara berkala," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual.



Selain itu, pada tahap pertama BI Fast hanya akan mencakup transfer kredit individual. Kemudian, pada tahap pertama sistem BI Fast akan dioperasikan oleh 22 bank nasional, kemudian pada tahap dua, yakni 2 Januari 2022, akan bertambah 22 bank lagi.



BI Fast merupakan sistem transfer uang untuk transaksi ritel yang menggantikan SKNBI. Sementara transaksi wholesale masih akan difasilitasi oleh sistem Real Time Gross Settlement (RTGS).



Melalui sistem BI Fast, Perry berharap, bank sentral dapat memfasilitasi perbankan meningkatkan volume transaksinya di tengah momentum percepatan digitalisasi.

Berdasarkan penilaian terhadap kriteria kepesertaan, komitmen, dan kesiapan calon peserta, Bank Indonesia menetapkan 22 Bank sebagai calon peserta batch 1 (Desember 2021) sebagai berikut:

1 Bank Tabungan Negara
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More