PCR Jadi Syarat Terbang, Serikat Karyawan AP II Bilang Bentuk Ketidakadilan

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 10:46 WIB
Aturan yang mewajibkan pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat udara untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema PCR dikritisi oleh Serikat Karyawan Angkasa Pura II (Sekarpura II). Foto/Dok
JAKARTA - Aturan yang mewajibkan pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat udara untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema PCR dikritisi oleh Serikat Karyawan Angkasa Pura II (Sekarpura II). Dalam suratnya, disampaikan beberapa poin-poin pertimbangan atas ketidakadilan serta hal diskriminatif soal aturan PCR yang sudah ditetapkan beberapa kementerian dan lembaga tersebut.

“Perlu disampaikan bahwa kami sangat mendukung atas maksud dari Instruksi Menteri dan Surat Edaran yang bermaksud untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, serta bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum DPP Sekarpura II Trisna Wijaya dan dikutip, Sabtu (23/10/2021).



Meski mendukung terkait protokol kesehatan, berkaitan dengan hal tersebut di atas pihaknya juga bermaksud menyampaikan keluhan terkait adanya ketidakberimbangan dan ketidakadilan atas penerapan persyaratan perjalanan dengan menggunakan pesawat udara termasuk syarat PCR dalam inmendagri terbaru.

“Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara saat ini sangat banyak dikeluhkan oleh masyarakat yang menjadi para pelanggan kami yaitu para pengguna jasa tranportasi udara, dan timbul pertanyaan dari mereka bahwa mengapa hanya khusus pengguna jasa transportasi udara yang diwajibkan menggunakan PCR (H-2). Sementara pengguna transportasi lainnya bisa hanya cukup menggunakan Antigen (H-1),” paparnya.



Tak hanya itu, bentuk ketidakberimbangan lain disampaikan dan dipaparkan oleh pihak Sekarpura, dengan membandingkan kesiapan Bandara sebagai fasilitas utama angkutan udara, dengan stasiun atau terminal yang jauh memiliki potensi penularan yang lebih besar.

“Dari sisi kesiapan fasilitas Bandar Udara sebagai tempat perpindahan penumpang, sampai dengan saat ini adalah tempat yang teraman dalam hal pencegahan penularan Covid-19, baik berupa fasilitas pendukung (Sistem pengecekan suhu tubuh, Hand Sanitizer, Sterilisasi barang menggunakan sinar UV, dan lainnya), dan ketertiban dalam menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat penumpang melakukan check in (wajib menunjukkan sertifikat vaksin maupun scan barcode dari aplikasi Peduli Lindung, dan hasil tes Antigen atau PCR),” urainya.

Menurutnya untuk pencegahan penyebaran Covid-19, karena setiap Pilot dan Cabin Crew sudah diberikan vaksin dosis lengkap. Bahkan pada kesempatan pertama karena menjadi prioritas utama, selalu dilakukan penyemprotan disinfektan di dalam pesawat, Crew Cabin setiap saat melakukan pengecekan dan menegur penumpang.

“Selama di dalam pesawat pun, telah dilengkapi teknologi pengelolaan udara yang baik bernama High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter atau penyaringan partikel yang kuat,” ujarnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More