PCR Jadi Syarat Terbang, Serikat Karyawan AP II Bilang Bentuk Ketidakadilan

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 10:46 WIB


Meski demikian, dari sisi lama waktu tempuh antara pesawat dan transportasi lain sangat berbeda dari segi potensi penularan Covid-19. Sekarpura menyimpulkan, bahwa pemberlakuan hasil negatif tes PCR bagi penumpang pesawat tidak adil jika pemerintah beralasan aturan itu diterapkan.

Terlebih, belum semua daerah memiliki fasilitas testing laboratorium PCR yang mampu memberikan hasil dalam waktu 1 × 24 jam. Disamping itu pula harga PCR yang masih rata-rata di atas Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk di luar pulau Jawa. Tentu menjadi permasalahan tersendiri ketika ada kebutuhan mendesak dari masyarakat.

“Maka dari itu, kami mempertanyakan di mana letak rasa kemanusian pemerintah saat ini terhadap hal-hal tersebut. Sedangkan di satu sisi pandangan kami transportasi udara seharusnya sebagai yang paling cepat, nyaman dan aman,” pungkasnya.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More