Penumpang Pesawat Wajib PCR, Alvin Lie: Ironis dan Aneh!
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 11:21 WIB
JAKARTA - Pengamat Penerbangan, Alvin Lie menanggapi, aturan wajib test PCR bagi penumpang pesawat yang menurutnya sebagai kebijakan aneh. Pasalnya kasus Covid-19 di Jawa Bali terbilang sudah terkendali.
“Tanggapan saya terkait peraturan ini ironis dan aneh ya, memang sebelumnya sudah ada wajib PCR untuk rute yang ada di luar Jawa Bali dengan pertimbangan bahwa pengendalian penyebaran Covid-19 di Jawa Bali itu dinilai cukup baik," kata Alvin Lie saat dihubungi, Sabtu (23/10/2021).
Dirinya mengatakan, sehingga untuk yang sudah 2 kali melakukan proses vaksinasi di Jawa Bali hanya menyertakan syarat tes Swab Antigen.
"Sedangkan luar Jawa Bali yang pengendaliannya belum diperbaiki diwajibkan melakukan PCR. Nah sekarang kan sudah melandai di bawah 1.000 kasus, ini malah yang di Jawa Bali wajib PCR. Logikanya seharusnya menggunakan antigen semua, ini tentu memberatkan pelaku perjalanan dan pelaku usaha penerbangan," paparnya.
Dirinya menyebut aturan terbaru yang dikeluarkan sangat aneh dan membuat bingung para pelaku penerbangan.
"Yang luar Jawa Bali malah boleh antigen dan tidak diwajibkan untuk vaksin dua kali dan itu tertuang dalam SE nomor 21 dan SE kemenhub bahwa perjalanan pesawat antar kota di luar Jawa Bali itu cukup PCR 2 kali 24 jam dan antigen 1 kali 24 jam tanpa syarat vaksinasi, itu kan aneh," ujarnya.
Terkait penerbitan aturan tersebut, Alvin menekankan kebiasaan pemerintah mengumumkan peraturan pada larut malam untuk diberlakukan pada keesokan harinya tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik.
“Instruksi Mendagri 49 maupun 53 diterbitkan tidak dalam kondisi kegentingan yang mendesak. Seharusnya perubahan peraturan diberlakukan setelah memberi cukup waktu bagi masyarakat yang diatur maupun aparat pelaksana," pungkasnya.
“Tanggapan saya terkait peraturan ini ironis dan aneh ya, memang sebelumnya sudah ada wajib PCR untuk rute yang ada di luar Jawa Bali dengan pertimbangan bahwa pengendalian penyebaran Covid-19 di Jawa Bali itu dinilai cukup baik," kata Alvin Lie saat dihubungi, Sabtu (23/10/2021).
Dirinya mengatakan, sehingga untuk yang sudah 2 kali melakukan proses vaksinasi di Jawa Bali hanya menyertakan syarat tes Swab Antigen.
"Sedangkan luar Jawa Bali yang pengendaliannya belum diperbaiki diwajibkan melakukan PCR. Nah sekarang kan sudah melandai di bawah 1.000 kasus, ini malah yang di Jawa Bali wajib PCR. Logikanya seharusnya menggunakan antigen semua, ini tentu memberatkan pelaku perjalanan dan pelaku usaha penerbangan," paparnya.
Dirinya menyebut aturan terbaru yang dikeluarkan sangat aneh dan membuat bingung para pelaku penerbangan.
"Yang luar Jawa Bali malah boleh antigen dan tidak diwajibkan untuk vaksin dua kali dan itu tertuang dalam SE nomor 21 dan SE kemenhub bahwa perjalanan pesawat antar kota di luar Jawa Bali itu cukup PCR 2 kali 24 jam dan antigen 1 kali 24 jam tanpa syarat vaksinasi, itu kan aneh," ujarnya.
Terkait penerbitan aturan tersebut, Alvin menekankan kebiasaan pemerintah mengumumkan peraturan pada larut malam untuk diberlakukan pada keesokan harinya tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik.
“Instruksi Mendagri 49 maupun 53 diterbitkan tidak dalam kondisi kegentingan yang mendesak. Seharusnya perubahan peraturan diberlakukan setelah memberi cukup waktu bagi masyarakat yang diatur maupun aparat pelaksana," pungkasnya.
(akr)
tulis komentar anda