Miliki Kelemahan, Aturan Kuota BBM Subsisi per SPBU Dinilai Perlu Direvisi

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 12:41 WIB
Aturan penentuan kuota BBM subsidi per SPBU dinilai menjadi salah satu sebab terjadinya kelangkaan solar subsidi di sejumlah daerah beberapa waktu lalu. Foto/Dok. SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Kekosongan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di sejumlah daerah beberapa waktu ini dinilai menjadi sinyal bagi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas ) untuk merevisi aturan mengenai kuota penyaluran BBM bersubsidi yang ditentukan per SPBU.

Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai, aturan tersebut menjadi salah satu penyebab kekosongan solar subsidi di sejumlah wilayah, sebagai imbas dari peningkatan permintaan. Pernyataan tersebut merujuk pada kebijakan BPH Migas yang kemudian memberlakukan relaksasi aturan, ketika permasalahan ini menyeruak ke publik.



Baca Juga: Cari Penyebab Kelangkaan BBM, Kapolda Sumut Bentuk Tim Investigasi

"Pemberian relaksasi ini bisa dimaknai bahwa secara tidak langsung BPH Migas mengakui ada kelemahan dalam kebijakan penetapan kuota solar subsidi berdasarkan lembaga penyalur," ujar Sofyano di Jakarta, Sabtu (23/10/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!