Pinjam Duit lewat Pinjol? Perhatikan Hal Ini

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 13:54 WIB
Baca Juga: Polisi Temukan Pinjol Legal Terafiliasi Pinjol Ilegal

Lanjut Mike, saat melakukan pinjaman harus dipastikan bahwa perusahaan pinjol tersebut merupakan perusahaan yang berizin dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Terakhir, Anda juga harus memperhatikan berbagai biaya peminjaman, salah satunya yakni terkait bunga.

“Ketika pinjaman itu perhatikan biaya-biaya seperti adakah biaya admin, bunga pastinya. Nah, bunga pinjol ini dia lebih tinggi daripada bunga biasa ya. Jadi, betul-betul harus Anda perhatikan,” tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!