Trump Kesal Netflix Kena Pajak, Sri Mulyani Enggan Komentar
Rabu, 03 Juni 2020 - 21:55 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Keuangan telah menetapkan aturan penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% kepada produk dan jasa digital asal luar negeri mulai 1 Juli mendatang.
Aturan ini menyasar bagi perusahaan digital asal Amerika Serikat yang menjual jasanya di Indonesia, seperti Netflix, Spotify, hingga Zoom.
Rencana tersebut mendapat reaksi dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Perwakilan Dagang AS menyatakan Trump akan mengancam aksi serupa terhadap negara-negara yang mengenakan pajak ke perusahaan digital asal AS, demi melindungi perusahaan mereka.
Terkait kecaman dari Trump, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan enggan berkomentar. "Jadi soal pajak digital, saya enggak mau jawab dulu. Nanti ada waktunya saya ngomong pajak Netflix," singkat Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Aturan ini menyasar bagi perusahaan digital asal Amerika Serikat yang menjual jasanya di Indonesia, seperti Netflix, Spotify, hingga Zoom.
Rencana tersebut mendapat reaksi dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Perwakilan Dagang AS menyatakan Trump akan mengancam aksi serupa terhadap negara-negara yang mengenakan pajak ke perusahaan digital asal AS, demi melindungi perusahaan mereka.
Terkait kecaman dari Trump, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan enggan berkomentar. "Jadi soal pajak digital, saya enggak mau jawab dulu. Nanti ada waktunya saya ngomong pajak Netflix," singkat Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Lihat Juga :