Trump Kesal Netflix Kena Pajak, Sri Mulyani Enggan Komentar

Rabu, 03 Juni 2020 - 21:55 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Keuangan telah menetapkan aturan penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% kepada produk dan jasa digital asal luar negeri mulai 1 Juli mendatang.

Aturan ini menyasar bagi perusahaan digital asal Amerika Serikat yang menjual jasanya di Indonesia, seperti Netflix, Spotify, hingga Zoom.

Rencana tersebut mendapat reaksi dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Perwakilan Dagang AS menyatakan Trump akan mengancam aksi serupa terhadap negara-negara yang mengenakan pajak ke perusahaan digital asal AS, demi melindungi perusahaan mereka.



Terkait kecaman dari Trump, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan enggan berkomentar. "Jadi soal pajak digital, saya enggak mau jawab dulu. Nanti ada waktunya saya ngomong pajak Netflix," singkat Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (3/6/2020).



Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, penarikan PPN terhadap perusahaan digital tersebut dilakukan agar tercipta keadilan (level playing field) bagi perusahaan yang tercatat sebagai subjek pajak dan selama ini taat membayar pajak ke pemerintah.

Menurutnya, pemungutan PPN dilakukan untuk semua produk yang dikonsumsi, baik barang dan jasa yang diperjualbelikan di Indonesia, baik yang diproduksi dalam negeri maupun yang berasal dari dalam negeri.

Sebagai informasi, selain Indonesia, rencana penarikan pajak digital ini juga dilakukan oleh negara lainnya seperti Austria, Brasil, Republik Ceko, Italia, Turki, Spanyol, Inggris, dan India.
(bon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More