Sehari Lolos, Garuda Indonesia Dapat Gugatan PKPU Lagi

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 21:10 WIB
Garuda Indonesia kembali mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah baru saja lolos dari gugatan PT My Indo Airlines (MYIA). Foto/Dok
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) kembali mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah baru saja lolos dari gugatan PT My Indo Airlines (MYIA). Kali ini gugatan dilayangkan oleh PT Mitra Buana Koorporindo.

Adapun permohonan PKPU didaftarkan dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst pada Jumat, (22/10/2021). Menilik laman Registrasi dan Layanan Online Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, status perkara telah memasuki tahapan penunjukkan juru sita.



Baca Juga: PKPU Ditolak Pengadilan, Ini Langkah Garuda Indonesia

PT Mitra Buana Koorporindo selalu penggugat merupakan perusahaan yang mengembangkan layanan teknologi informasi 'System Integrator (SI)' untuk industri.

Didirikan pada 13 Februari 2007 di Jakarta, perusahaan yang dulunya bernama PT Mitra Buana Komputindo ini juga memiliki klien korporasi nasional hingga lembaga pemerintah.

Dalam situs resminya, tercantum logo Garuda Indonesia sebagai mitra berjejer dengan Bank Indonesia, bank-bank milik negara (Himbara), sejumlah bank swasta, hingga lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!