PKPU Ditolak Pengadilan, Ini Langkah Garuda Indonesia

Kamis, 21 Oktober 2021 - 19:52 WIB
loading...
PKPU Ditolak Pengadilan,...
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk . Gugatan tersebut diajukan oleh PT My Indo Airlines (MYIA).

Kabar penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kepada wartawan. "PT Garuda Indonesia (Persero) pada hari ini telah menghadiri sidang putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh My Indo Airlines selaku kreditur," ungkap Irfan, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Jelang Putusan Sidang PKPU, Nasib Garuda Indonesia Ditentukan Hari Ini

Menyusul penolakan tersebut, Irfan menegaskan Garuda akan tetap fokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya. Selain itu juga menjamin operasional penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo tetap berjalan normal.

Sebagai catatan, putusan sidang PKPU menentukan nasib pembayaran utang Garuda Indonesia terhadap MYIA. Sebelumnya, MYIA mengajukan gugatan karena maskapai BUMN tersebut menunggak pembayaran sejumlah kewajibannya terhadap perusahaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Seluruh Laporan Keuangan...
Seluruh Laporan Keuangan BUMN Tahun 2025 Sudah Masuk Danantara, Intip Bocorannya
Purbaya Sangkal Merah...
Purbaya Sangkal Merah Putih Bond Jadi Celah Pencucian Uang, Singgung Peran Singapura
Daud Joseph Mundur dari...
Daud Joseph Mundur dari Dirut PT Pos Indonesia usai Penggabungan BUMN Logistik
Prabowo Pangkas 1.000...
Prabowo Pangkas 1.000 BUMN Menjadi 250, Bagaimana Nasib Karyawan?
Redesign BUMN Via Danantara,...
Redesign BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Direksi atas Keputusan Bisnis
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
TERUNGKAP! Dokter Tifa...
TERUNGKAP! Dokter Tifa Terjerat Utang Ratusan Juta, Apartemen Disita PN Jakarta Selatan
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Rekomendasi
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Eropa Kepanasan tapi...
Eropa Kepanasan tapi Tak Mau Pasang AC: Dilema Iklim yang Bunuh 250 Orang dalam Seminggu
Gelombang Panas Terus...
Gelombang Panas Terus Terjadi, Warga Prancis Serbu Supermarket, Berebut Beli AC
Berita Terkini
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
Bukan Sekadar Rumah...
Bukan Sekadar Rumah Sudut, Ini Alasan Rumah Hoek Selalu Diburu
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
Pertamina NRE Akselerasi...
Pertamina NRE Akselerasi Pembangunan PLTS di Lahan Pascatambang PTBA
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved