PKPU Ditolak Pengadilan, Ini Langkah Garuda Indonesia

Kamis, 21 Oktober 2021 - 19:52 WIB
loading...
PKPU Ditolak Pengadilan,...
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk . Gugatan tersebut diajukan oleh PT My Indo Airlines (MYIA).

Kabar penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kepada wartawan. "PT Garuda Indonesia (Persero) pada hari ini telah menghadiri sidang putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh My Indo Airlines selaku kreditur," ungkap Irfan, Kamis (21/10/2021).



Menyusul penolakan tersebut, Irfan menegaskan Garuda akan tetap fokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya. Selain itu juga menjamin operasional penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo tetap berjalan normal.

Sebagai catatan, putusan sidang PKPU menentukan nasib pembayaran utang Garuda Indonesia terhadap MYIA. Sebelumnya, MYIA mengajukan gugatan karena maskapai BUMN tersebut menunggak pembayaran sejumlah kewajibannya terhadap perusahaan.

Menanggapi gugatan tersebut, manajemen Garuda langsung menunjuk konsultan hukum Assegaf Hamzah & Partners untuk mengawal perkara tersebut. Bahkan, emiten mengaku belum ada dampak terhadap kegiatan operasional perusahaan sejak gugatan dilayangkan.



Maskapai penerbangan pelat merah ini juga mencatat tidak ada informasi atau kejadian penting yang bersifat material, yang belum diungkapkan kepada publik.

Perusahaan juga senantiasa memperhatikan peraturan di bidang pasar modal apabila terdapat informasi atau kejadian penting yang material yang mempengaruhi harga saham di pasar modal Indonesia.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1618 seconds (0.1#10.140)