Intip Sistem Kerja ASN Terbaru, PPKM Level 1 Terapkan WFO 75%
Minggu, 24 Oktober 2021 - 08:28 WIB
PPKM Level 4, sebanyak 25% WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Sementara itu, SE Menteri PANRB juga mengatur kegiatan ASN di kantor-kantor pemerintah sektor esensial. Untuk Jawa dan Bali yang masuk PPKM Level 1, maksimal 100% WFO. PPKM Level 2, maksimal 75% WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Sedangkan, luar Jawa dan Bali yaitu PPKM Level 3, maksimal 100% WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Adapun untuk kantor pemerintahan sektor kritikal di Jawa dan Bali, aturannya adalah maksimal 100% pegawai WFO untuk semua wilayah dengan status PPKM level 1-4.
Sementara itu, SE Menteri PANRB juga mengatur kegiatan ASN di kantor-kantor pemerintah sektor esensial. Untuk Jawa dan Bali yang masuk PPKM Level 1, maksimal 100% WFO. PPKM Level 2, maksimal 75% WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Sedangkan, luar Jawa dan Bali yaitu PPKM Level 3, maksimal 100% WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Adapun untuk kantor pemerintahan sektor kritikal di Jawa dan Bali, aturannya adalah maksimal 100% pegawai WFO untuk semua wilayah dengan status PPKM level 1-4.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda