Intip Sistem Kerja ASN Terbaru, PPKM Level 1 Terapkan WFO 75%

Minggu, 24 Oktober 2021 - 08:28 WIB
Kementerian PANRB kembali mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa pandemi. Foto/Dok SINDOphoto
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa pandemi Covid-19.

Sistem kerja tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 24/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19. Perubahan dilakukan setelah melihat status penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini.



“Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta memperhatikan status penyebaran Covid-29, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PANRB No. 23/2021,” demikian bunyi poin 1 surat edaran tersebut, dikutip Minggu (24/10/2021).

Baca juga: Sistem Kerja ASN Berubah Lagi, Begini Aturan Barunya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!