Intip Sistem Kerja ASN Terbaru, PPKM Level 1 Terapkan WFO 75%
Minggu, 24 Oktober 2021 - 08:28 WIB
Berbeda dengan sebelumnya, kini sistem kerja ASN yang berada dalam PPKM level 1 juga mulai diatur. Dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021 kantor pemerintahan sektor non-esensial di Jawa dan Bali yang berstatus PPKM Level 1, sebanyak 75% work from office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Kemudian di wilayah PPKM Level 2, sebanyak 50% WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi. PPKM Level 3 sebanyak 25% WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi dan 100% pegawai work from home (WFH) untuk PPKM level 4.
Sedangkan di luar Jawa dan Bali, PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50% WFO. Sementara kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25% WFO. Adapun WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Selanjutnya PPKM Level 3, sebanyak 50% WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, kantor akan ditutup selama lima hari.
Baca juga: Besok, Perluasan 13 Titik Kawasan Ganjil Genap Resmi Diterapkan
Kemudian di wilayah PPKM Level 2, sebanyak 50% WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi. PPKM Level 3 sebanyak 25% WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi dan 100% pegawai work from home (WFH) untuk PPKM level 4.
Sedangkan di luar Jawa dan Bali, PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50% WFO. Sementara kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25% WFO. Adapun WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Selanjutnya PPKM Level 3, sebanyak 50% WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, kantor akan ditutup selama lima hari.
Baca juga: Besok, Perluasan 13 Titik Kawasan Ganjil Genap Resmi Diterapkan
Lihat Juga :