Keterisian Pesawat Boleh 100%, Pengamat: Percuma kalau PCR Mahal
Minggu, 24 Oktober 2021 - 15:01 WIB
"Intinya itu, sesuai pedoman CART dari ICAO, kesehatan harus menjadi panglimanya di penerbangan. Kesehatan yang dimaksud itu kesehatan penumpang dan kesehatan maskapainya, harus imbang," tandasnya.
Baca juga: PCR Jadi Syarat Penerbangan, IDI: Bentuk Kehati-hatian, Cegah Klaster Baru Covid-19
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," bunyi aturan dalam SE tersebut.
Baca juga: PCR Jadi Syarat Penerbangan, IDI: Bentuk Kehati-hatian, Cegah Klaster Baru Covid-19
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," bunyi aturan dalam SE tersebut.
(ind)
Lihat Juga :