Biaya Transfer Antarbank Turun Jadi Rp2.500, Mulai Berlaku Desember 2021
Selasa, 26 Oktober 2021 - 13:13 WIB
Biaya transfer antar bank yang saat ini sebesar Rp6500 akan diturunkan menjadi Rp2500 mulai Desember 2021 mendatang. FOTO/Pixabay
MEDAN - Biaya transfer antar bank yang saat ini sebesar Rp6500 akan diturunkan menjadi Rp2500. Kebijakan itu akan diberlakukan mulai Desember 2021 mendatang.
Hal itu diungkapkan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Utara, Soekowardojo, saat berbincang bersama wartawan, Selasa (26/10/2021)
Penurunan biaya transfer antar bank itu merupakan bagian dari program fast payment yang dilaksanakan Bank Indonesia. "Progam itu diprediksi akan terealisasi tepatnya di bulan Desember tahun 2021 ini," kata Soeko.
Keputusan pasti terkait pelaksanaan program kebijakan ini, kata Soeko, masih menunggu keputusan Dewan Gubernur Bank Indonesia. "Di bulan Desember nanti mulai diberlakukan. Namun, untuk tanggalnya masih menunggu keputusan dewan gubernur Bank Indonesia," terangnya.
Baca Juga: 22 Bank Siap Layani Transfer Rp250 Juta per Transaksi, Ini Daftarnya
Penurunan biaya transfer antarbank tersebut berlaku untuk transaksi dengan nominal maksimal Rp 250 juta. Jumlah maksimal tersebut tidak mutlak, dan akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas, inovasi dan kompetisi, inklusivitas, customer oriented, review berkala, serta keamanan dan mitigasi risiko.
Hal itu diungkapkan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Utara, Soekowardojo, saat berbincang bersama wartawan, Selasa (26/10/2021)
Penurunan biaya transfer antar bank itu merupakan bagian dari program fast payment yang dilaksanakan Bank Indonesia. "Progam itu diprediksi akan terealisasi tepatnya di bulan Desember tahun 2021 ini," kata Soeko.
Keputusan pasti terkait pelaksanaan program kebijakan ini, kata Soeko, masih menunggu keputusan Dewan Gubernur Bank Indonesia. "Di bulan Desember nanti mulai diberlakukan. Namun, untuk tanggalnya masih menunggu keputusan dewan gubernur Bank Indonesia," terangnya.
Baca Juga: 22 Bank Siap Layani Transfer Rp250 Juta per Transaksi, Ini Daftarnya
Penurunan biaya transfer antarbank tersebut berlaku untuk transaksi dengan nominal maksimal Rp 250 juta. Jumlah maksimal tersebut tidak mutlak, dan akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas, inovasi dan kompetisi, inklusivitas, customer oriented, review berkala, serta keamanan dan mitigasi risiko.
Lihat Juga :