Heran Harga Bisa Langsung Turun, YLKI Minta Struktur Biaya Tes PCR Dibuka

Selasa, 26 Oktober 2021 - 15:34 WIB
"Setelah Presiden memerintahkan untuk diturunkan harganya, maka pemerintah harus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan atas perintahnya. Sebab saat ini banyak sekali provider yang menetapkan harga PCR di atas harga HET yg ditetapkan pemerintah, dengan alasan 'PCR Ekspress' dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp650 ribu, Rp750 ribu, Rp900 ribu, hingga Rp1,5 juta dan seterusnya," sambung Tulus.

Baca Juga: Saingi Raja Juan Carlos, 12 Pesohor Ini Juga Tiduri Ribuan Wanita

Selain itu pengawasan juga penting untuk dilakukan pada masa uji lab yang semula 1x24 jam menjadi maksimal 1x12 jam. Hal tersebut berguna untuk menghindari pihak provider/lab mengulur waktu hasil uji lab tersebut, sehingga muncul opsi di tengah masyarakat untuk menggunakan tes PCR cepat.

"Ketika hal tersebut sudah bisa berjalan, maka upaya pemerintah untuk menerapkan wajib PCR untuk semua moda transportasi dapat terwujud untuk memperoleh data testing, tracing, dan treatment yang lebih cepat," ujarnya.

Terkait wacana bahwa semua moda transportasi akan diwajibkan tes PCR, Tulus menegaskan bahwa hal itu baru bisa dilakukan jika harga PCR bisa diturunkan secara signifikan. "Misalnya menjadi Rp100 ribu. Sebab jika tarifnya masih Rp300 ribu, mana mungkin penumpang bus suruh membayar PCR yang tarifnya lebih tinggi dari pada tarif busnya sendiri," cetusnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!