Harga BBM Non Subsidi Naik Turun, YLKI: Kewenangan Badan Usaha
Senin, 01 Januari 2024 - 20:00 WIB
loading...
YLKI menilai penetapan harga BBM non subsidi oleh badan usaha dinilai wajar karena mengikuti harga pasar. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan usaha sebagai penjual Bahan Bakar Minyak ( BBM ) non subsidi diberikan keleluasaan dari pemerintah untuk mengatur kegiatan bisnis baik dari sisi volume maupun penetapan harga.
Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sri Wahyuni mengatakan, pembentukan dan penetapan harga BBM non subsidi dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya pergerakan harga minyak mentah dunia, dengan begitu badan usaha penjual BBM non subsidi berhak mengikuti menyesuaikan harga BBM sesuai harga pasar dengan memberitahu pemerintah.
"Karena memang harga BBM non subsidi mengacu pada harga minyak mentah dunia, dan menjadi hak operator untuk menentukan harganya, walau tetap ada pemberitahuan pada regulator," kata Sri Wahyuni, Senin (1/1/2023).
Baca Juga: Resmi, Harga BBM Turun Mulai Hari Ini 1 Januari 2024
Menurut Sri Wahyuni, penetapan harga BBM non subsidi telah diatur pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Salah satu poin di dalam beleid itu adalah penyesuaian harga BBM non subsidi bisa dilakukan menyesuaikan harga acuan.
Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sri Wahyuni mengatakan, pembentukan dan penetapan harga BBM non subsidi dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya pergerakan harga minyak mentah dunia, dengan begitu badan usaha penjual BBM non subsidi berhak mengikuti menyesuaikan harga BBM sesuai harga pasar dengan memberitahu pemerintah.
"Karena memang harga BBM non subsidi mengacu pada harga minyak mentah dunia, dan menjadi hak operator untuk menentukan harganya, walau tetap ada pemberitahuan pada regulator," kata Sri Wahyuni, Senin (1/1/2023).
Baca Juga: Resmi, Harga BBM Turun Mulai Hari Ini 1 Januari 2024
Menurut Sri Wahyuni, penetapan harga BBM non subsidi telah diatur pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Salah satu poin di dalam beleid itu adalah penyesuaian harga BBM non subsidi bisa dilakukan menyesuaikan harga acuan.
Lihat Juga :