Harga BBM Non Subsidi Naik Turun, YLKI: Kewenangan Badan Usaha
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan usaha sebagai penjual Bahan Bakar Minyak ( BBM ) non subsidi diberikan keleluasaan dari pemerintah untuk mengatur kegiatan bisnis baik dari sisi volume maupun penetapan harga.
Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sri Wahyuni mengatakan, pembentukan dan penetapan harga BBM non subsidi dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya pergerakan harga minyak mentah dunia, dengan begitu badan usaha penjual BBM non subsidi berhak mengikuti menyesuaikan harga BBM sesuai harga pasar dengan memberitahu pemerintah.
"Karena memang harga BBM non subsidi mengacu pada harga minyak mentah dunia, dan menjadi hak operator untuk menentukan harganya, walau tetap ada pemberitahuan pada regulator," kata Sri Wahyuni, Senin (1/1/2023).
Menurut Sri Wahyuni, penetapan harga BBM non subsidi telah diatur pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Salah satu poin di dalam beleid itu adalah penyesuaian harga BBM non subsidi bisa dilakukan menyesuaikan harga acuan.
"Sudah ada regulasi yang mengatur penyesuaian harga yaitu Kepmen ESDM No. 245.K/ MG.01/MEM.M/2022 bahwa BBM setiap bulannya akan mengalami penyesuaian sesuai harga pasar," ujar Sri Wahyuni.
Menurut Sri Wahyuni, untuk saat ini masyarakat sudah mulai terbiasa dengan fluktuasi harga BBM non subsidi yang mengikuti perkembangan harga minyak dunia. Namun, pihak SPBU sebagai penyalur yang bersentuhan langsung dengan masyarkat tetap perlu melakukan sosialisasi.
"Nah seharusnya di SPBU dipasang informasi tersebut melalui spanduk supaya masyarakat paham," tutur Sri Wahyuni.
Menurut Sri Wahyuni, dengan sudah jelasnya payung hukum dalam penetapan perubahan harga jual BBM non subsidi oleh badan usaha yang sesuai mekanisme pasar, sebaiknya tidak ada pihak yang politisasi keputusan perubahan harga tersebut.
Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sri Wahyuni mengatakan, pembentukan dan penetapan harga BBM non subsidi dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya pergerakan harga minyak mentah dunia, dengan begitu badan usaha penjual BBM non subsidi berhak mengikuti menyesuaikan harga BBM sesuai harga pasar dengan memberitahu pemerintah.
"Karena memang harga BBM non subsidi mengacu pada harga minyak mentah dunia, dan menjadi hak operator untuk menentukan harganya, walau tetap ada pemberitahuan pada regulator," kata Sri Wahyuni, Senin (1/1/2023).
Menurut Sri Wahyuni, penetapan harga BBM non subsidi telah diatur pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Salah satu poin di dalam beleid itu adalah penyesuaian harga BBM non subsidi bisa dilakukan menyesuaikan harga acuan.
"Sudah ada regulasi yang mengatur penyesuaian harga yaitu Kepmen ESDM No. 245.K/ MG.01/MEM.M/2022 bahwa BBM setiap bulannya akan mengalami penyesuaian sesuai harga pasar," ujar Sri Wahyuni.
Menurut Sri Wahyuni, untuk saat ini masyarakat sudah mulai terbiasa dengan fluktuasi harga BBM non subsidi yang mengikuti perkembangan harga minyak dunia. Namun, pihak SPBU sebagai penyalur yang bersentuhan langsung dengan masyarkat tetap perlu melakukan sosialisasi.
"Nah seharusnya di SPBU dipasang informasi tersebut melalui spanduk supaya masyarakat paham," tutur Sri Wahyuni.
Menurut Sri Wahyuni, dengan sudah jelasnya payung hukum dalam penetapan perubahan harga jual BBM non subsidi oleh badan usaha yang sesuai mekanisme pasar, sebaiknya tidak ada pihak yang politisasi keputusan perubahan harga tersebut.