Kapan Biaya Transfer Antarbank Rp2.500 Berlaku? Ini Jawabannya

Rabu, 27 Oktober 2021 - 14:05 WIB
Bank Indonesia menetapkan biaya transfer antarbank akan turun sebesar Rp2.500 tahun ini. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan BI-Fast Payment pada akhir 2021. Salah satunya terkait biaya transfer uang antar bank sebesar Rp2.500.

"BI bersama industri perbankan akan mengimplementasikan BI-Fast sebagai infrastruktur pembayaran ritel," kata Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers KSSK, Rabu (27/10/2021).





Dia menjelaskan bahwa keberadaan BI-Fast Payment biaya transfer Rp2.500 dengan batas transfer nilai mencapai Rp250 juta secara realtime. Berdasarkan laporan ada 22 bank dan non-bank yang siap berkolaborasi dengan B-Fast Payment. "Implementasi BI-Fast bertujuan untuk mendukung tercapainya sistem pembayaran yang cepat, murah dan aman," jelas dia.

Dia mengatakan pembayaran transfer murah tersebut merupakan bagian dari digitalisasi sistem pembayaran dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Kehadiran infrastruktur pembayaran ritel tersebut dipastikan akan membantu masyarakat melakukan transaksi. Di samping itu juga bisa mendorong digitalisasi keuangan secara nasional. "Rencana pemberlakuan adalah pekan kedua Desember 2021," ungkapnya.



Deputi Gubernur BI Doni P Joewono mengatakan BI-Fast Payment sebagai upaya BaI mewujudkan sistem pembayaran yang inovatif dab kolaboratif dengan tetap menjaga standar keamanan. "Penyelenggaraan BI Fast tahap pertama tahun ini meliputi kepesertaan, penyediaan infrastruktur," tandasnya
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More