Ini Daftar 22 Bank dengan Biaya Transfer Turun Jadi Rp2.500
Rabu, 27 Oktober 2021 - 14:23 WIB
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan mulai memberlakukan sistem BI Fast Payment tahap pertama pada Desember 2021. Di mana sistem ini merupakan sistem pembaharuan dari cara sebelumnya yang menggunakan sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Pada sistem baru ini para nasabah khususnya para pelaku industri, ritel, dan UMKM dapat lebih efisien dalam melakukan transaksi antar bank secara online . Pasalnya, tidak perlu menunda pembayaran dengan datang ke kantor bank, melainkan biaya admin yang akan ditetapkan BI akan diturunkan menjadi Rp 2.500.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu sibuk lagi mencari alternatif maupun rekan yang memiliki bank yang sama dengan bank tujuan transfer. Cukup dengan layanan mobile banking yang tersedia di ponsel nasabah, proses transaksi dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja alias real time atau 24/7.
Adapun batas maksimum nominal transaksi melalui sistem BI Fasti ini sebesar Rp 250 juta per transaksi. Angka ini ditetapkan bank sentral, mengingat penggunaan sistem BI Fast dikhususkan untuk pembayaran ritel. Untuk diketahui, pada tahap awal di Desember 2021, BI akan fokus mengimplementasikan BI Fast pada layanan transfer kredit individual.
Ke depan, layanan ini akan diperluas oleh bank sentral secara bertahap yang meliputi layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment. Berikut 22 bank yang akan terintegrasi pada sistem BI Fast pada tahap awal:
1. BTN
2. DBS Indonesia
Pada sistem baru ini para nasabah khususnya para pelaku industri, ritel, dan UMKM dapat lebih efisien dalam melakukan transaksi antar bank secara online . Pasalnya, tidak perlu menunda pembayaran dengan datang ke kantor bank, melainkan biaya admin yang akan ditetapkan BI akan diturunkan menjadi Rp 2.500.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu sibuk lagi mencari alternatif maupun rekan yang memiliki bank yang sama dengan bank tujuan transfer. Cukup dengan layanan mobile banking yang tersedia di ponsel nasabah, proses transaksi dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja alias real time atau 24/7.
Adapun batas maksimum nominal transaksi melalui sistem BI Fasti ini sebesar Rp 250 juta per transaksi. Angka ini ditetapkan bank sentral, mengingat penggunaan sistem BI Fast dikhususkan untuk pembayaran ritel. Untuk diketahui, pada tahap awal di Desember 2021, BI akan fokus mengimplementasikan BI Fast pada layanan transfer kredit individual.
Ke depan, layanan ini akan diperluas oleh bank sentral secara bertahap yang meliputi layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment. Berikut 22 bank yang akan terintegrasi pada sistem BI Fast pada tahap awal:
1. BTN
2. DBS Indonesia
tulis komentar anda