Trump Ancam Negara yang Pajaki Netflix, Ekonom : Bisa Timbul Diskriminasi
Kamis, 04 Juni 2020 - 10:25 WIB
Dia menuturkan, dalam konteks pajak internasional maupun perdagangan internasional dikenal prinsip non-discrimination. Keduanya sama-sama berpendapat bahwa tidak diperbolehkannya terjadi perlakuan yang berbeda berdasarkan nasionalitas/kewarganegaraan. Khusus pada sistem perdagangan international ini disebut sebagai prinsip national treatment yang diatur WTO.
Lebih lanjut Darussalam mengatakan, ada dua perkembangan terkini yang akan menentukan ada atau tidaknya aksi balasan di ranah perdagangan tersebut. Pertama, AS sebagai negara G20 telah memberikan mandat pembahasan konsensus global PPh digital kepada OECD. "Jadi apapun putusannya agaknya akan diikuti," katanya.
Kedua, prospek tertundanya konsensus telah meningkatkan ancang-ancang dari berbagai negara semisal Austria, Turki, Italia, Indonesia, untuk mengatur secara unilateral.
"Dalam hal ini, hegemoni AS tentu semakin mendapatkan perlawanan dan agaknya AS juga akan sangat berhitung jika mengambil langkah balasan," pungkasnya.
Lebih lanjut Darussalam mengatakan, ada dua perkembangan terkini yang akan menentukan ada atau tidaknya aksi balasan di ranah perdagangan tersebut. Pertama, AS sebagai negara G20 telah memberikan mandat pembahasan konsensus global PPh digital kepada OECD. "Jadi apapun putusannya agaknya akan diikuti," katanya.
Kedua, prospek tertundanya konsensus telah meningkatkan ancang-ancang dari berbagai negara semisal Austria, Turki, Italia, Indonesia, untuk mengatur secara unilateral.
"Dalam hal ini, hegemoni AS tentu semakin mendapatkan perlawanan dan agaknya AS juga akan sangat berhitung jika mengambil langkah balasan," pungkasnya.
(ind)
Lihat Juga :