Kemenkeu Rampungkan Revisi APBN 2020 dalam Dua Minggu

Kamis, 04 Juni 2020 - 11:29 WIB
Dia melanjutkan langkah revisi ini juga dimaksudkan agar angka pengangguran dan kemiskinan tidak bertambah signifikan. "Jika penambahannya tidak dalam dan berat, mudah-mudahan bisa kita mitigasi dan di 2021 dan 2022 pemulihannya tidak terlalu berat," katanya.

Sebagai informasi, Pemerintah akan menambah anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat covid-19 menjadi Rp677,2 triliun dari sebelumnya hanya sebesar Rp641,7 triliun.

Hal ini akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Adapun, penambahan anggaran ini nantinya akan didistribsuikan untuk biaya penanganan covid-19. Seperti di antaranya untuk insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, bantuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa.

Lalu, lokasi anggaran tersebut nantinya akan dialokasikan untuk kesehatan dan penanganan virus corona sebesar Rp87,55 triliun. Anggaran ini juga meliputi belanja penanganan Covid-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan, biaya gugus tugas, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!