Minat Buka Bisnis Charging Mobil Listrik? Di Sini Tempat Sertifikasinya
Kamis, 28 Oktober 2021 - 12:29 WIB
Baca Juga: Hari Listrik Nasional ke-76, PLN Terangi 75.278 Desa di Indonesia
Sebagai informasi, PLN Pusertif memiliki kewenangan dalam memberikan sertifikasi SPKLU, setelah meraih sertifikat akreditasi perluasan lingkup Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dari Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Sebelumnya, Kementerian ESDM dengan BSN telah merumuskan dan menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait SPKLU dan baterai yang mengacu pada standar International Electrotechnical Commission (IEC) / International Organization for Standardization (ISO).
Sebagai informasi, PLN Pusertif memiliki kewenangan dalam memberikan sertifikasi SPKLU, setelah meraih sertifikat akreditasi perluasan lingkup Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dari Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Sebelumnya, Kementerian ESDM dengan BSN telah merumuskan dan menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait SPKLU dan baterai yang mengacu pada standar International Electrotechnical Commission (IEC) / International Organization for Standardization (ISO).
(nng)
Lihat Juga :