Kacau! Koperasi Simpan Pinjam Jadi Ladang Subur Praktik Pinjol Ilegal

Kamis, 28 Oktober 2021 - 19:36 WIB
Baca juga: Ngeri! Rudal Balistik Agni-5 India Mampu Capai 3 Benua

KemenkopUKM juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, terkait konfirmasi dan tindak lanjut terhadap aplikasi-aplikasi yang telah memperoleh tanda daftar penyelenggara sistem elektronik yang digunakan oleh KSP untuk melakukan usaha pinjaman online ilegal.

“Koperasi sebagai badan hukum dapat menjalankan usaha pinjol sebagaimana diatur pada POJK No. 77 Tahun 2016, tetapi terbatas hanya pada koperasi jenis Jasa, sehingga KSP tidak dapat melayani pinjol. Sementara, KSP dapat melakukan kegiatan usaha simpan pinjam secara digital/elektronik dengan tetap membatasi pengguna layanan hanya kepada anggota yang telah melunasi simpanan pokok serta menandatangani buku daftar anggota,” tegas Zabadi.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!