Kacau! Koperasi Simpan Pinjam Jadi Ladang Subur Praktik Pinjol Ilegal
Kamis, 28 Oktober 2021 - 19:36 WIB
JAKARTA - Menanggapi maraknya usaha pinjaman online (pinjol) yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam ( KSP ), Kementerian Koperasi dan UKM ( KemenkopUKM ) telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri mengungkap KSP Solusi Andalan Bersama (SAB) yang diduga melakukan pinjol illegal.
Deputi Perkoperasian KemenkopUKM melakukan penelusuran ke alamat yang digunakan oleh KSP SAB sebagai alamat kantor di Kawasan Jl. Letjen S. Parman, Slipi, Jakarta Barat. Berdasarkan hasil penelusuran tidak ditemukan kantor koperasi di alamat itu, sehingga diduga koperasi menggunakan alamat kantor fiktif.
Deputi Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya pada Selasa, 26 Oktober 2021, melakukan penelusuran ke tempat yang berbeda yang digunakan oleh koperasi sebagai alamat kantor.
“Penelusuran dilakukan di salah satu Gedung di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Ditemukan setidaknya ada 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office melakukan praktik pinjol ilegal dalam beberapa waktu terakhir,” kata Zabadi dalam konferensi perss secara virtual di Jakarta, Kamis (28/10/2021).
Koperasi-koperasi tersebut relatif baru berdiri di tahun 2021 dan tidak memiliki legalitas perizinan usaha yang sesuai sebagai koperasi simpan pinjam. KSP wajib memasang papan nama pada kantor pusat dan kantor jaringan usaha (Pasal 21 PermenkopUKM No. 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi). Aturan itu untuk memastikan kegiatan koperasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Banyak KSP yang menggunakan fasilitas virtual office sebagai alamat kantor. Kami mengimbau kepada para pengelola agar tidak lagi memberikan fasilitas itu kepada KSP agar tidak terulang kembali kejadian seperti ini,” ungkap Zabadi.
Zabadi menuturkan, pihaknya mendukung penuh pihak kepolisian untuk dapat menangani seadil-adilnya serta diproses secara tegas praktik-praktik ilegal yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk oknum yang mengaku sebagai koperasi dengan praktik secara ilegal.
Lebih lanjut, tambah Zabadi, pendirian 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office di kawasan Tendean, dilakukan oleh satu orang notaris di Kawasan Jakarta Barat. Zabadi juga meminta dukungan dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia untuk dapat bersinergi dengan KemenkopUKM, sehingga dapat saling meningkatkan literasi dan informasi bagi para notaris khususnya notaris pembuat akta koperasi terkait proses dan tata cara pendirian koperasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KemenkopUKM juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, terkait konfirmasi dan tindak lanjut terhadap aplikasi-aplikasi yang telah memperoleh tanda daftar penyelenggara sistem elektronik yang digunakan oleh KSP untuk melakukan usaha pinjaman online ilegal.
“Koperasi sebagai badan hukum dapat menjalankan usaha pinjol sebagaimana diatur pada POJK No. 77 Tahun 2016, tetapi terbatas hanya pada koperasi jenis Jasa, sehingga KSP tidak dapat melayani pinjol. Sementara, KSP dapat melakukan kegiatan usaha simpan pinjam secara digital/elektronik dengan tetap membatasi pengguna layanan hanya kepada anggota yang telah melunasi simpanan pokok serta menandatangani buku daftar anggota,” tegas Zabadi.
Deputi Perkoperasian KemenkopUKM melakukan penelusuran ke alamat yang digunakan oleh KSP SAB sebagai alamat kantor di Kawasan Jl. Letjen S. Parman, Slipi, Jakarta Barat. Berdasarkan hasil penelusuran tidak ditemukan kantor koperasi di alamat itu, sehingga diduga koperasi menggunakan alamat kantor fiktif.
Deputi Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya pada Selasa, 26 Oktober 2021, melakukan penelusuran ke tempat yang berbeda yang digunakan oleh koperasi sebagai alamat kantor.
“Penelusuran dilakukan di salah satu Gedung di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Ditemukan setidaknya ada 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office melakukan praktik pinjol ilegal dalam beberapa waktu terakhir,” kata Zabadi dalam konferensi perss secara virtual di Jakarta, Kamis (28/10/2021).
Koperasi-koperasi tersebut relatif baru berdiri di tahun 2021 dan tidak memiliki legalitas perizinan usaha yang sesuai sebagai koperasi simpan pinjam. KSP wajib memasang papan nama pada kantor pusat dan kantor jaringan usaha (Pasal 21 PermenkopUKM No. 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi). Aturan itu untuk memastikan kegiatan koperasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Banyak KSP yang menggunakan fasilitas virtual office sebagai alamat kantor. Kami mengimbau kepada para pengelola agar tidak lagi memberikan fasilitas itu kepada KSP agar tidak terulang kembali kejadian seperti ini,” ungkap Zabadi.
Zabadi menuturkan, pihaknya mendukung penuh pihak kepolisian untuk dapat menangani seadil-adilnya serta diproses secara tegas praktik-praktik ilegal yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk oknum yang mengaku sebagai koperasi dengan praktik secara ilegal.
Lebih lanjut, tambah Zabadi, pendirian 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office di kawasan Tendean, dilakukan oleh satu orang notaris di Kawasan Jakarta Barat. Zabadi juga meminta dukungan dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia untuk dapat bersinergi dengan KemenkopUKM, sehingga dapat saling meningkatkan literasi dan informasi bagi para notaris khususnya notaris pembuat akta koperasi terkait proses dan tata cara pendirian koperasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KemenkopUKM juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, terkait konfirmasi dan tindak lanjut terhadap aplikasi-aplikasi yang telah memperoleh tanda daftar penyelenggara sistem elektronik yang digunakan oleh KSP untuk melakukan usaha pinjaman online ilegal.
“Koperasi sebagai badan hukum dapat menjalankan usaha pinjol sebagaimana diatur pada POJK No. 77 Tahun 2016, tetapi terbatas hanya pada koperasi jenis Jasa, sehingga KSP tidak dapat melayani pinjol. Sementara, KSP dapat melakukan kegiatan usaha simpan pinjam secara digital/elektronik dengan tetap membatasi pengguna layanan hanya kepada anggota yang telah melunasi simpanan pokok serta menandatangani buku daftar anggota,” tegas Zabadi.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda