Kacau! Koperasi Simpan Pinjam Jadi Ladang Subur Praktik Pinjol Ilegal
Kamis, 28 Oktober 2021 - 19:36 WIB
Koperasi simpan pinjam banyak dimanfaatkan untuk melakukan praktik pinjol ilegal. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menanggapi maraknya usaha pinjaman online (pinjol) yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam ( KSP ), Kementerian Koperasi dan UKM ( KemenkopUKM ) telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri mengungkap KSP Solusi Andalan Bersama (SAB) yang diduga melakukan pinjol illegal.
Deputi Perkoperasian KemenkopUKM melakukan penelusuran ke alamat yang digunakan oleh KSP SAB sebagai alamat kantor di Kawasan Jl. Letjen S. Parman, Slipi, Jakarta Barat. Berdasarkan hasil penelusuran tidak ditemukan kantor koperasi di alamat itu, sehingga diduga koperasi menggunakan alamat kantor fiktif.
Deputi Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya pada Selasa, 26 Oktober 2021, melakukan penelusuran ke tempat yang berbeda yang digunakan oleh koperasi sebagai alamat kantor.
Baca juga: Menteri Teten Jalin Sinergi agar Ekspor UKM Rempah Jadi Lebih Gurih
Deputi Perkoperasian KemenkopUKM melakukan penelusuran ke alamat yang digunakan oleh KSP SAB sebagai alamat kantor di Kawasan Jl. Letjen S. Parman, Slipi, Jakarta Barat. Berdasarkan hasil penelusuran tidak ditemukan kantor koperasi di alamat itu, sehingga diduga koperasi menggunakan alamat kantor fiktif.
Deputi Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya pada Selasa, 26 Oktober 2021, melakukan penelusuran ke tempat yang berbeda yang digunakan oleh koperasi sebagai alamat kantor.
Baca juga: Menteri Teten Jalin Sinergi agar Ekspor UKM Rempah Jadi Lebih Gurih
Lihat Juga :