Bos Garuda Buka-bukaan Soal Capaian Restrukturisasi Utang
Kamis, 28 Oktober 2021 - 20:09 WIB
Di tengah tekanan utang, Garuda Indonesia terus melakukan upaya restrukturisasi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Meski dihadapkan pada utang senilai Rp70 triliun hingga permasalahan keuangan yang pelik, PT Garuda Indonesia Tbk, (GIAA) terus mengakselerasikan langkah pemulihan kinerjanya.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah restrukturisasi kewajiban usaha bersama seluruh krediturnya. Skema restrukturisasi utang yang dimaksud, seperti penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ).
Baca juga: Digugat Lagi, Bos Garuda Pastikan Layanan Penerbangan Tak Terganggu
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengutarakan, di tengah tekanan kinerja usaha yang dihadapi seluruh pelaku industri penerbangan, langkah restrukturisasi menjadi opsi tepat dan relevan dalam menunjang upaya pemulihan kinerja perusahaan.
"Langkah restrukturisasi tersebut yang saat ini terus kami perkuat melalui sinergitas BUMN, salah satunya bersama Pertamina," ujar Irfan, Kamis (28/10/2021).
Tercatat, pada akhir 2020 lalu, Garuda Indonesia berhasil memperoleh kesepakatan perpanjangan waktu pembayaran kewajiban usaha selama tiga tahun dari total outstanding-nya. Kesepakatan tersebut terus diperkuat melalui penjajakan restrukturisasi untuk kewajiban usaha hingga tahun ini.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah restrukturisasi kewajiban usaha bersama seluruh krediturnya. Skema restrukturisasi utang yang dimaksud, seperti penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ).
Baca juga: Digugat Lagi, Bos Garuda Pastikan Layanan Penerbangan Tak Terganggu
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengutarakan, di tengah tekanan kinerja usaha yang dihadapi seluruh pelaku industri penerbangan, langkah restrukturisasi menjadi opsi tepat dan relevan dalam menunjang upaya pemulihan kinerja perusahaan.
"Langkah restrukturisasi tersebut yang saat ini terus kami perkuat melalui sinergitas BUMN, salah satunya bersama Pertamina," ujar Irfan, Kamis (28/10/2021).
Tercatat, pada akhir 2020 lalu, Garuda Indonesia berhasil memperoleh kesepakatan perpanjangan waktu pembayaran kewajiban usaha selama tiga tahun dari total outstanding-nya. Kesepakatan tersebut terus diperkuat melalui penjajakan restrukturisasi untuk kewajiban usaha hingga tahun ini.
Lihat Juga :