Digugat Lagi, Bos Garuda Pastikan Layanan Penerbangan Tak Terganggu
Rabu, 27 Oktober 2021 - 07:57 WIB
loading...
Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra (kiri) menyapa calon penumpang pesawat. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Maskapai penerbangan nasional PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kembali dihadapkan pada gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan PKPU dilayangkan PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) sejak 22 Oktober 2021.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan PKPU dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (26/10/2021). Artinya, empat hari setelah MBK mengajukan gugatan, Pengadilan Niaga baru memberikan pemberitahuan resmi.
Baca juga: Dahlan Iskan Sebut Nyawa Garuda Indonesia di Tangan Pertamina
"(Ini) terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Mitra Buana Koorporindo selaku kreditur," ujar Irfan, Rabu (27/10/2021).
Saat ini manajemen maskapai pelat merah akan mempelajari permohonan PKPU bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk Garuda untuk memberikan tanggapan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan PKPU dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (26/10/2021). Artinya, empat hari setelah MBK mengajukan gugatan, Pengadilan Niaga baru memberikan pemberitahuan resmi.
Baca juga: Dahlan Iskan Sebut Nyawa Garuda Indonesia di Tangan Pertamina
"(Ini) terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Mitra Buana Koorporindo selaku kreditur," ujar Irfan, Rabu (27/10/2021).
Saat ini manajemen maskapai pelat merah akan mempelajari permohonan PKPU bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk Garuda untuk memberikan tanggapan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Lihat Juga :