Beda Aturan Naik Pesawat ke Jawa Bali dan Luar Jawa Bali, Ini Syarat Terbarunya
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 13:50 WIB
Dia mengatakan aturan tersebut merupakan perubahan atas SE No. 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Penerbitan SE baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021. "SE terbaru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," jelasnya.
Terkait aturan di Jawa Bali, ketentuannya wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama serta menunjukkan keterangan negatif RT-PCR sampel maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan Covid-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021," jelasnya.
Baca Juga: Naik Pesawat Wajib PCR, Epidemiolog Sebut Bagus untuk Cegah Gelombang Ketiga Covid-19
SE terbaru tersebut juga kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar/lorong ganda (wide body aircraft). Kapasitas bisa lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).
Terkait aturan di Jawa Bali, ketentuannya wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama serta menunjukkan keterangan negatif RT-PCR sampel maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan Covid-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021," jelasnya.
Baca Juga: Naik Pesawat Wajib PCR, Epidemiolog Sebut Bagus untuk Cegah Gelombang Ketiga Covid-19
SE terbaru tersebut juga kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar/lorong ganda (wide body aircraft). Kapasitas bisa lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).
(nng)
Lihat Juga :