Beda Aturan Naik Pesawat ke Jawa Bali dan Luar Jawa Bali, Ini Syarat Terbarunya
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 13:50 WIB
Seorang penumpang pesawat sedang menunggu jadwal keberangkan di bandara internasional. FOTO/REUTERS
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan naik pesawat ke luar Jawa Bali tidak perlu PCR hanya tes antigen . Berbeda dengan Jawa Bali yang wajib menujukkan hasil tes PCR.
"Hasil negatif RT-antigen ssampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Novie dikutip melalui keterangan resmi, Jumat (29/10/2021).
Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Alvin Lie: Diskriminatif
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan naik pesawat ke luar Jawa Bali tidak perlu PCR hanya tes antigen . Berbeda dengan Jawa Bali yang wajib menujukkan hasil tes PCR.
"Hasil negatif RT-antigen ssampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Novie dikutip melalui keterangan resmi, Jumat (29/10/2021).
Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Alvin Lie: Diskriminatif
Lihat Juga :