Beda Aturan Naik Pesawat ke Jawa Bali dan Luar Jawa Bali, Ini Syarat Terbarunya
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 13:50 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan naik pesawat ke luar Jawa Bali tidak perlu PCR hanya tes antigen . Berbeda dengan Jawa Bali yang wajib menujukkan hasil tes PCR.
"Hasil negatif RT-antigen ssampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Novie dikutip melalui keterangan resmi, Jumat (29/10/2021).
Dia mengatakan aturan tersebut merupakan perubahan atas SE No. 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Penerbitan SE baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021. "SE terbaru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," jelasnya.
Terkait aturan di Jawa Bali, ketentuannya wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama serta menunjukkan keterangan negatif RT-PCR sampel maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan Covid-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021," jelasnya.
SE terbaru tersebut juga kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar/lorong ganda (wide body aircraft). Kapasitas bisa lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan naik pesawat ke luar Jawa Bali tidak perlu PCR hanya tes antigen . Berbeda dengan Jawa Bali yang wajib menujukkan hasil tes PCR.
"Hasil negatif RT-antigen ssampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Novie dikutip melalui keterangan resmi, Jumat (29/10/2021).
Dia mengatakan aturan tersebut merupakan perubahan atas SE No. 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Penerbitan SE baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021. "SE terbaru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," jelasnya.
Terkait aturan di Jawa Bali, ketentuannya wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama serta menunjukkan keterangan negatif RT-PCR sampel maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan Covid-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021," jelasnya.
Baca Juga
SE terbaru tersebut juga kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar/lorong ganda (wide body aircraft). Kapasitas bisa lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda