Pengusaha Batu Bara Keberatan Pemerintah Cawe-cawe Harga untuk Industri Semen
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 15:48 WIB
JAKARTA - Para pelaku industri dalam negeri meminta pemerintah untuk melakukan intervensi atas lonjakan harga batu bara dengan menetapkan harga khusus. Kendati harga batu bara di tingkat global mulai mengalami koreksi dalam beberapa waktu terakhir, namun harga saat ini tetap dinilai masih berada di fase tertinggi.
Selama ini kebijakan capping harga batu bara domestic market obligation (DMO) sebesar USD70 per metrik ton hanya ditujukan untuk sektor kelistrikan umum atau hanya untuk PLN saja, mengingat konsumsi batu bara domestik untuk sektor listrik mencapai 70-80%.
Alhasil, saat harga batu bara global menguat, banyak industri non-kelistrikan seperti semen, petrokimia, tekstil, dan lainnya mengalami kesulitan.
Mengantisipasi kesulitan itu, pemerintah berencana menerapkan harga DMO batu bara untuk sektor non-listrik. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewacanakan ada penyesuaian harga jual dan kebutuhan batu bara untuk industri selain kelistrikan, khususnya industri semen.
"Kami pemerintah dan asosiasi sepakat untuk mencari formula pasokan batu bara untuk semen. Pertama agar bisa memfasilitasi industri semen untuk terus beroperasi dengan kondisi wajar dan kedua dari penambangnya dapat memasok harga jual dan kualitas yang dapat dipenuhi penambang," kata Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Sujatmiko, dalam konferensi pers, Selasa, (26/10/2021).
Namun dari sisi penambang, pemerintah dinilai perlu memanfaatkan lonjakan harga komoditas ini untuk menambah penerimaan negara.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan bahwa jika rumusan tersebut diterapkan untuk sektor industri tetapi tidak ada penyesuaian untuk penambang, maka dapat memberatkan para pelaku usaha pertambangan.
"Kalau ada subsidi harga, dalam hal ini harga khusus untuk industri tertentu, maka dari sisi negara akan mengurangi penerimaan.Negara sebenarnya bisa memanfaatkan berkah harga komoditas yang berlaku sementara ini," kata Hendra dalam program Market Review, Jumat (29/10/2021).
Hendra meminta pemerintah perlu mempertimbangkan nasib penambang dan berharap agar harga khusus batu bara ini tidak diterapkan di seluruh industri.
"Kami melihat, jika subsidi atau insentif diberikan kepada industri tertentu, kami sebagai pelaku usaha di batu bara juga perlu disupport, dan harga domestik tadi yg merupakan pengorbanan kami untuk sektor kelistrikan juga perlu juga dipertimbangkan. Sehingga kalau ditetapkan lagi ke seluruh industri harga khusus, ini akan memberatkan kami. Apalagi kemungkinan ke depan harga akan terkoreksi," pungkasnya.
Selama ini kebijakan capping harga batu bara domestic market obligation (DMO) sebesar USD70 per metrik ton hanya ditujukan untuk sektor kelistrikan umum atau hanya untuk PLN saja, mengingat konsumsi batu bara domestik untuk sektor listrik mencapai 70-80%.
Alhasil, saat harga batu bara global menguat, banyak industri non-kelistrikan seperti semen, petrokimia, tekstil, dan lainnya mengalami kesulitan.
Mengantisipasi kesulitan itu, pemerintah berencana menerapkan harga DMO batu bara untuk sektor non-listrik. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewacanakan ada penyesuaian harga jual dan kebutuhan batu bara untuk industri selain kelistrikan, khususnya industri semen.
"Kami pemerintah dan asosiasi sepakat untuk mencari formula pasokan batu bara untuk semen. Pertama agar bisa memfasilitasi industri semen untuk terus beroperasi dengan kondisi wajar dan kedua dari penambangnya dapat memasok harga jual dan kualitas yang dapat dipenuhi penambang," kata Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Sujatmiko, dalam konferensi pers, Selasa, (26/10/2021).
Namun dari sisi penambang, pemerintah dinilai perlu memanfaatkan lonjakan harga komoditas ini untuk menambah penerimaan negara.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan bahwa jika rumusan tersebut diterapkan untuk sektor industri tetapi tidak ada penyesuaian untuk penambang, maka dapat memberatkan para pelaku usaha pertambangan.
"Kalau ada subsidi harga, dalam hal ini harga khusus untuk industri tertentu, maka dari sisi negara akan mengurangi penerimaan.Negara sebenarnya bisa memanfaatkan berkah harga komoditas yang berlaku sementara ini," kata Hendra dalam program Market Review, Jumat (29/10/2021).
Hendra meminta pemerintah perlu mempertimbangkan nasib penambang dan berharap agar harga khusus batu bara ini tidak diterapkan di seluruh industri.
"Kami melihat, jika subsidi atau insentif diberikan kepada industri tertentu, kami sebagai pelaku usaha di batu bara juga perlu disupport, dan harga domestik tadi yg merupakan pengorbanan kami untuk sektor kelistrikan juga perlu juga dipertimbangkan. Sehingga kalau ditetapkan lagi ke seluruh industri harga khusus, ini akan memberatkan kami. Apalagi kemungkinan ke depan harga akan terkoreksi," pungkasnya.
(uka)
tulis komentar anda