Revisi APBN, Pemerintah Butuh Restu dan Dukungan DPR

Kamis, 04 Juni 2020 - 13:23 WIB
Ppemerintah perlu meminta persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat merevisi postur APBN. Foto/Ilustrasi gedung DPR
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terpaksa harus kembali merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini dalam rangka merespon dampak akibat pandemi Covid-19.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan, landasan hukum perombakan APBN mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah ditetapkan sebagai UU Nomor 2 Tahun 2020. Sebab, dalam menjaga perekonomian di tengah situasi yang tidak normal diperlukan kecepatan dalam memberikan landasan hukum.



Dalam hal ini, pemerintah perlu meminta persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat merevisi postur APBN. Febrio mengungkapkan, rapat kerja Kemenkeu dengan Komisi XI DPR terakhir dilakukan pada Selasa (2/6) lalu.

"Rapat dari jam 11 pagi sampai jam 9 malam. Kita dengarkan semua aspirasi dari konstituen, dari teman-teman di DPR. Kemudian kita bicarakan sampai detil semuanya dan kita mendapatkan dukungan kuat dari DPR. Ini yang kita butuhkan, di satu sisi kita butuh gerak cepat sebagai pengambil kebijakan dan pastikan memang sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat oleh konstituen kita,” kata Febrio di Jakarta, Kamis (4/6/2020). (Baca : APBN 2020 Direvisi, Belanja Kementerian dan Lembaga Dipotong Rp50 Triliun )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!