Cucu Luhut Masuk Jajaran Anak Muda Paling Berpengaruh Versi Forbes
Minggu, 31 Oktober 2021 - 20:00 WIB
"Pada 2013, di usia 11 tahun Faye dan ibunya, Uli Panjaitan, meluncurkan @rumahfaye, sebuah organisasi yang memerangi pelecehan dan perdagangan seksual anak. Ketika dia baru berusia sembilan tahun, dia pertama kali mengetahui tentang masalah ini dan berapa banyak anak seusianya yang menjadi korban," tulis Forbes Indonesia melalui akun instagramnya, dikutip Minggu (31/10/2021).
Dari keterangan Website Rumah Faye, Faye dan rekannya menyusun salah satu artikel yang membahas perihal kekerasan seksual terhadap anak. Hal itu ditegaskan sebagai kejahatan luar biasa.
Di artikel yang sama, ditulis juga Indonesia melakukan amandemen Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur tentang perlindungan anak dari kekerasan seksual. Data yang dikeluarkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Januari hingga Juli 2020 menunjukkan 2.556 anak menjadi korban kekerasan seksual.
Data yang dikeluarkan oleh Komnas Perempuan pada tahun 2020 juga menyatakan bahwa 55% kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak perempuan adalah kasus kekerasan seksual.
Di bagian lainnya, Faye menyebut, meskipun ada UU yang mengatur kekerasan seksual terhadap anak, namun tidak mengurangi angka kekerasan yang terjadi terhadap anak. Berdasarkan kasus yang ditangani oleh Rumah Faye, terdapat peningkatan sebanyak dua kali lipat untuk kasus kekerasan terhadap anak dibandingkan tahun 2019.
Dari keterangan Website Rumah Faye, Faye dan rekannya menyusun salah satu artikel yang membahas perihal kekerasan seksual terhadap anak. Hal itu ditegaskan sebagai kejahatan luar biasa.
Di artikel yang sama, ditulis juga Indonesia melakukan amandemen Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur tentang perlindungan anak dari kekerasan seksual. Data yang dikeluarkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Januari hingga Juli 2020 menunjukkan 2.556 anak menjadi korban kekerasan seksual.
Data yang dikeluarkan oleh Komnas Perempuan pada tahun 2020 juga menyatakan bahwa 55% kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak perempuan adalah kasus kekerasan seksual.
Di bagian lainnya, Faye menyebut, meskipun ada UU yang mengatur kekerasan seksual terhadap anak, namun tidak mengurangi angka kekerasan yang terjadi terhadap anak. Berdasarkan kasus yang ditangani oleh Rumah Faye, terdapat peningkatan sebanyak dua kali lipat untuk kasus kekerasan terhadap anak dibandingkan tahun 2019.
Lihat Juga :