Salah Data, Ada Nakes yang Dapat Kelebihan Bayar hingga Rp50 Juta

Selasa, 02 November 2021 - 13:35 WIB
BPK menyebut jumlah kelebihan pembayaran insentif nakes bervariasi mulai Rp178.000 sampai dengan Rp50 juta. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kelebihan pembayaran insentif kepada 8.961 tenaga kesehatan (nakes) untuk penanganan pandemi Covid-19.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan, kelebihan pembayaran tersebut disebabkan adanya kesalahan cleansing data ketika masa transisi ke sistem pembayaran yang baru sehingga menyebabkan data nakes ada yang menjadi ganda.

Menurut dia, jumlah kelebihan pembayaran insentif nakes itu bervariasi mulai Rp178.000 sampai dengan Rp50 juta. "Kelebihan pembayaran nakes ini bervariasi antara Rp178.000 sampai dengan Rp50 juta," ujar Agung dalam konferensi pers, dikutip Selasa (2/11/2021).



Agung menambahkan, dari segi persentase jumlah duplikasi data untuk insentif nakes di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak terlalu besar, hanya di bawah 1% dari jumlah total.



Sebagai informasi, hasil pemeriksaan BPK ini merupakan bagian dari pemeriksaan atas pengelolaan pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to Covid-19 tahun 2020-2021 pada Kementerian Kesehatan sebesar USD500 juta.



"Pinjaman itu angkanya sekitar USD500 juta, itu ada pedoman implementasi insentif nakes seperti membentuk gugus tugas nasional, menyusun rencana nasional tanggap Covid-19," jelas dia.

Menurut Agung, tujuan pemeriksaan ini untuk memberikan penilaian atas kepatuan program/kegiatan dalam mencapai Disbursement Linked Indikator (DLI) / Disbursement Linked Result (DLR) pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to Covid 19 Tahun 2020 sampai 2021.
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More