Kelebihan Pembayaran Insentif Nakes Tak Perlu Dikembalikan, Tapi...

Senin, 01 November 2021 - 19:29 WIB
loading...
Kelebihan Pembayaran Insentif Nakes Tak Perlu Dikembalikan, Tapi...
Konferensi pers yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran insentif bagi pata tenaga kesehatan. Foto/Iqbal Dwi Purnama
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Agung Firman Sampurna memastikan bahwa kelebihan pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) tidak perlu dikembalikan. Namun, kelebihan insentif tersebut akan menjadi pembayaran insentif nakes pada periode berikutnya.

"Kompensasinya tidak ditarik, tetapi ini adalah untuk pembayaran pada periode berikutnya, jadi tetap ada pembayaran," jelas Agung dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).



Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan keputusan yang diambil untuk tidak menarik kembali kelebihan insentif ini sudah didiskusikan bersama teman-teman BPK. "Keputusan yang kami ambil, diskusi bersama teman-teman BPK adalah tidak menarik kembali (kelebihan transfer) tapi melakukan kompensasi. Kalau ditarik kembali kasihan," ujar Budi.

Dalam kesempatan yang sama Budi juga berpesan kepada seluruh nakes penerima kelebihan insentif untuk tidak perlu khawatir dengan persoalan itu. "Buat para nakes, saya titip tidak perlu khawatir, duitnya tidak akan ditarik kembali tetap konsentrasi kerja dan semoga sehat selalu," lanjutnya.

Besaran dana insentif yang diterima 8.961 nakes bervariasi jumlahnya berkisar antara Rp178 ribu hingga Rp50 juta per orang. Para penerima insentif saat ini bertugas di rumah sakit pemerintah pusat, swasta, TNI-Polri dan BUMN lewat penganggaran di Kemenkes.



"Salah satu diantaranya, hasil pemeriksaan itu juga melihat apakah ada regulasi yang perlu ditambahkan atau disempurnakan terkait dengan masalah ini, jadi memang solusi yang berikan itu bersifat komprehensif bukan parsial," pungkas Agung.

Sebelumnya BPK menemukan bahwa ada kelebihan pembayaran insentif nakes pada pembayaran periode Januari sampai Agustus 2021. Kesalahan tersebut akibat kesalahan teknis pada saat penarikan data base usulan insentif nakes dari aplikasi insentif nakes yang dikelola oleh Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM (PPSDM) Kesehatan.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2265 seconds (0.1#10.140)